Keluarga miskin (Gakin-red) di Kabupaten Bogor, yang butuh pelayanan di rumah sakit, kini tak perlu lagi dipusingkan dengan masalah biaya. Kenapa, karena pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 23 miliar dalam APBD tahun 2011 ini, untuk membantu kaum tak mampu dari sisi ekonomi untuk mendapatkan layanan kesehatan. “Anggaran tahun 2011 ini, jauh lebih besar dibandingkan tahun anggaran sebelumnya. Dan ini, sebagai buktinya nyata, kalau pemerintah daerah peduli terhadap warganya yang kurang mampu,” ujar Kepala Dinas Kesehatan dr. Tri Wahyu Harini, dalam keterangannya kepada wartawan kemarin. Jadi kata dia, tak benar, bila ada yang mengatakan pemerintah daerah mengabaikan hak-hak orang miskin. Karena, dengan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkedas), semua biaya pelayanan kesehatan yang ditimbulkan saat gakin berobat, ditanggung pemerintah daerah. “Namun untuk mendapatkan program pengobatan gratis ini, ada syaratnya, yakni mereka yang benar-benar tidak mampu dan itu dibuktikan dengan keterangan dari RT/RW setempat,” jelasnya. Terkait dengan kartu Jamkesda, Tri mengatakan pemerintah daerah mengeluarkan kartu itu dalam dua bentuk, yakni gold dan silver. “Kartu berwarna silver diperuntukan bagi para pegawai honor yang bekerja di lingkungan pemkab atau orang-orang yang memiliki jasa bagi kemajuan Kabupaten Bogor,” katanya. Sedangkan untuk warga miskin kata dia cukup dengan menggunankan surat keterangan miskin (SKM) yang ditandatangi RT/RW dan lurah/kepala desa setempat. “Jadi cukup sederhana alias tak berbelit-belit, dengan SKM gakin tak perlu lagi mengeluarkan biaya saat berobat di rumah sakit baik milik pemerintah daerah maupun pusat, yang dikelola Kementrian Kesehatan,” ungkapnya. Tri menjelaskan Jamkesda yang dikeluarkan pemkab itu hanya dibagikan kepada gakin yang tak masuk dalam Jamkesmas, yang dikeluarkan pemerintah pusat. “Data gakin yang tak mendapatkan Jamkesmas ada di kami. Jadi tak sangat mustahil akan adanya kepemilikan kartu ganda,” tegasnya. Menurut dia, sejak awal tahun 2010 hingga sekarang, Pemda telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, berupa pembebasan biaya pelayanan kesehatan ditiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) maupun Rumah Sakit (RS), yang telah ditetapkan Kepala Daerah atau Bupati melalui surat keputusan. “Kalau masyarakat kurang mampu membutuhkan pelayanan kesehatan tidak usah takut dengan biaya. Karena, semuanya sudah ditangung pemerintah,” ungkap Kadis. Untuk prosedur pelayanannya sendiri, lanjut Tri, Jamkesda dimulai dari pelayanan di Puskesmas terdekat dengan tempat tinggal. Selanjutnya, apabila dalam pelayanannya nanti Puskesmas memerlukan bantuan spesialis, atau pelayanan rawat inap, maka dari Puskesmas akan merujuk ke RS wilayah Bogor perbatasan Canjur Tangerang, Depok dan Sukabumi. (DED) [Pakuan Raya/25/03/2011]