P3M.OR.ID. Salah satu rekomendasi Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2025 adalah rumusan strategi besar penanggulangan kekerasan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Selain itu juga meminta aparat penegak hukum bertindak cepat , adil dan objektif dalam memproses kasus kekerasan di lembaga pendidikan. PBNU juga memfasilitasi dan mengakselerasi implementasi Peta Jalan Penanggulangan Kekerasan di Pesantren.
“PBNU juga perlu memfasilitasi dan mengakselerasi implementasi Peta Jalan Penanggulangan Kekerasan di Pesantren,” ungkap Pemimpin Sidang Komisi Rekomendasi Kombes NU, Rumadi Ahmad. Menurutnya, PBNU mendorong dibentuknya Satgas Penanggulangan Kekerasan di Lembaga Pendidikan untuk melengkapi Satgas Penanggulangan Kekerasan di pesantren.
Rumadi mengungkapkan, beberapa waktu belakangan masyarakat menghadapi realitas meningkatnya kasus kekerasan di lembaga pendidikan termasuk pesantren. Harapannya RMI menjadi leading sector dalam agenda akselerasi transformasi pesantren.
Data Komnas Perempuan tahun 2022, pesantren menempati urutan kedua dalam kasus kekerasan di Lembaga Pendidikan. Selain itu, Studi Content Analysis terhadap pemberitaan media menunjukkan angka kasus kekerasan di pesantren satu tahun terakhir tercatat lebih dari 90 kasus. Adapun 72 persen adalah kekerasan seksual (Data Saka Pesantren PBNU). “Resonansi kasus kekerasan di lembaga pendidikan termasuk di pesantren menjadi berlipat ganda karena kekuatan media sosial,” tambah Rumadi dalam siaran persnya, Kamis (6/2)
Pada sisi lain, lanjut Rumadi masyarakat juga semakin melek aturan dan semakin reaktif dan tidak sabar terhadap isu sensitif. “Banyak pemberitaan tentang kasus main hakim sendiri terhadap pelaku kekerasan atau pengasuh lembaga pendidikan (pesantren-red). Dampak kasus kekerasan meluas bukan hanya pada korban namun juga pada marwah lembaga pendidikan khususnya pesantren, “ujarnya.
Negara Belum Menghasilkan Perubahan Signifikan
Menurut Rumadi apa yang dilakukan negara belum berhasil melakukan perubahan yang signifikan. Dibutuhkan upaya yang lebih efektif, efisien dan segera untuk mengatasi persoalan ini. NU secara khusus memiliki komitmen untuk menanggulangi kekerasan di lembaga pendidikan di bawah Muslimat NU, LP Maarif NU, dan LPTNU dan pesantren yang bernaung di bawah Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI). Penanggulangan ini memerlukan pendekatan multi-pihak, karena NU tidak dapat bekerja sendirian.
Sebagai langkah awal, PBNU telah mengambil sejumlah inisiatif, antara lain: menunjuk Tim Lima, menyelenggarakan Halaqah Syuriyah PBNU bersama para kiai. Kemudian membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Kekerasan di Pesantren (SAKA Pesantren). Selain itu juga menyusun Peta Jalan Transformasi Budaya Pesantren Nir-Kekerasan untuk penanggulangan kekerasan di lembaga-lembaga pendidikan dan pesantren.
Nam perlu pendekatan multi pihak yang sistematis. “Negara harus hadir untuk mengorkestrasi grand design strategi penanggulangan kekerasan di Lembaga Pendidikan khususnya pesantren,” kata Rumadi. Selain itu NU juga meminta aparat penegak hukum harus bertindak cepat, adil, dan objektif dalam memproses setiap kasus kekerasan di lembaga pendidikan termasuk pesantren.