EPIKS merupakan program yang diluncurkan OJK berkolaborasi dengan PUJK Syariah yang bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah
KANALHUKUM.CO. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan pilot project Ekosistem Pondok Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS). Proyek ini adalah untuk mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah di lingkungan pondok pesantren (ponpes).
“Dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar ponpes, OJK meluncurkan Program EPIKS. EPIKS merupakan program yang diluncurkan OJK berkolaborasi dengan PUJK Syariah. Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari dalam keterangannya, Rabu (16/10).
Menurutnya pondok pesantren memiliki peran yang besar dalam pengembangan ekonomi syariah. Selain itu pesantren juga menjadi salah satu sasaran prioritas literasi dan inklusi keuangan. Hal ini , kata tertuang dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen 2023-2027.
Harapan Friderica menyebut melalui EPIKS akan menciptakan ekosistem ponpes yang cakap keuangan syariah. Kemudian juga meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro yang berada di sekitar ponpes. Selain itu juga meningkatkan penetrasi produk dan layanan keuangan syariah di lingkungan pesantren.
Sedangkan Anggota DPR-RI Anis Byarwati menyampaikan apresiasinya kepada OJK atas peluncuran pilot project EPIKS di Pondok Karya Pembangunan. “Kami menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan serta program OJK. Khususnya dalam mengembangkan ekonomi syariah khususnya di wilayah ponpes. Kami sebagai mitra kerja OJK di Komisi XI DPR RI akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan OJK dalam mendorong pengembangan ekonomi syariah khususnya peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah bagi pelajar/santri,” kata Anis. Harapannya Adanya program EPIKS dapat menjadi katalisator bagi pondok pesantren serta instansi pendidikan lainnya di wilayah Jakarta dalam mengembangkan program serupa.
Sepanjang 2024, program EPIKS telah terealisasi di 10 Pondok Pesantren. Selain itu telah pula dilaksanakan pra-kegiatan EPIKS pada 20 Pondok Pesantren yang yang tersebar di wilayah Indonesia.