Menurut Ahmad Majidun ada beberapa pasal dalam RPP yang berpotensi melemahkan industri tembakau terutama bagi petani.
P3M.COM. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan yang memuat aturan pengamanan zat adiktif produk tembakau dan semua produk turunannya melemahkan industri tembakau. Salah satu isu krusial yang dalam RPP UU tersebut dapat secara langsung merugikan petani.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ahmad Majidun, Ketua Gerakan Petani Nusantara (GPN) Magelang (15/11). Menurutnya ada beberapa pasal dalam RPP yang berpotensi melemahkan industri tembakau terutama bagi petani. Adaun pasal-pasal tersebut adalah Pasal 441, Pasal 449, Pasal 452, Pasal 453, dan Pasal 457. Salah satu isu krusial adalah pembahasan pasal 457 ayat 7 yang dapat secara langsung merugikan petani.
“Pasal 457 ayat 7 memberikan tanggung jawab kepada Kementerian Pertanian untuk mendorong petani tembakau melakukan diversifikasi produk tanaman tembakau dan alih tanam kepada produk pertanian lain. Selain itu, ada rencana pengaturan pembatasan kandungan TAR pada produk tembakau yang dapat menyebabkan produk tembakau petani kehilangan pasar karena kandungan TAR tidak sesuai ketentuan, ”ungkap Majidun dalam Dialog Interaktif tentang RPP Kesehatan yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren (P3M)
Sementara itu Panggah Susanto, Anggota DPR-RI, mengatakan RPP ini menjadi bermasalah karena kebijakannya akan menyejajarkan produk tembakau dengan psikotropika. Hal ini akan membuat petani tembakau serta industri pendukungnya menjadi lemah. “Rokok atau produk tembakau jangan disejajarkan dengan psikotropika. Sebisa mungkin RPP ini kesehatan ini kita batalkan.”, ungkapnya.
Pengesahan RPP akan membuat lesu industri tembakau juga akan berdampak pada kehidupan masyarakat kecil terutama pekerja industri tembakau. Daya beli masyarakat yang turun dan pembatasan rokok eceran akan menyebabkan banyaknya PHK pada industri tembakau.
Sedangkan Badrus Samsul Fatah mewakili P3M menyampaikan akan melindungi petani tembakau. Dirinya tegas penolakan UU tersebut. Menurutnya UU diperlukan untuk melindungi petani tembakau. “Menolak penyamaan tembakau dengan zat adiktif sejenis narkoba. Pasal 441, larangan menjual eceran pasal 452 larangan promosi dan kami tolak RPP Kesehatan,” tegasnya.