Program

Gerakan Anti Korupsi Berbasis Pesantren

45
×

Gerakan Anti Korupsi Berbasis Pesantren

Sebarkan artikel ini


Lokasi Kegiatan: Di 9 Kota di Jawa, meliputi; Jawa Barat (Cianjur, Ciamis, dan Garut), Jawa Tengah (Brebes, Jepara, dan Pati), dan Jawa Timur (Lamongan, Blitar, dan Sumenep).

Stake Holder: Jaringan P3M, Kyai dan aktivis muda utusan pesantren dari 9 kota di Jawa yang menjadi Community Organizer (CO) Gerakan Anti Korupsi P3M.

Periode Program15 Maret 2004-20 Februari 2006 (Periode I) dan 15 Maret 2006-20 Februari 2007 (Periode II)

Anggaran: IDR 3,4 Milyar

Lembaga Donor: Partnership

Sebuah gerakan yang mencita-citakan terwujudnya pemerintahan lokal yang bersih, adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat terutama yang lemah tanpa diskriminasi. Melalui kantong-kantong gerakan anti korupsi yang dimotori oleh kalangan kyai dan masyarakat di sejumlah daerah, secara reguler akan dilakukan pengawasan terhadap kebijakan publik yang korup dan penyimpangan penyelenggara birokrasi dalam penggunaan kekuasaan dan dana publik.

Tujuan dari gerakan ini adalah terwujudnya pemerintahan lokal yang bersih dari KKN dan berpihak kepada masyarakat terutama yang lemah, melalui efektifnya kantong-kantong Gerakan Anti Korupsi yang dimotori kalangan kyai-kyai muda pesnatren. Untuk mencapai tujuan ini serangkaian kegiata dilakukan. Yakni, mulai dari Pelatihan Membaca dan Menganalisa Anggaran, Pelatihan Investigasi, dan Advokasi Kasus-kasus Korupsi Anggaran, Investigasi Data dan Jaring Aspirasi Masyarakat Pra-Paska Bahtsul Masail Korupsi Daerah, Revitalisasi Bahtsul Masail untuk Kontrol Kebijakan Publik, Hearing, Talks Show Interaktif di Radio Daerah dengan topik “Agamawan Melawan Korupsi”, Sarasehan Kerjasama Agama-agama untuk Anti Korupsi, Penerbitan buku Panduan GAK Berbasis Pesantren, Workshop Evaluasi dan Pengembangan Program, Memfasilitasi serangkaian FGD dan seminar bersama DPRD dan sejumlah kelompok civil society-seperti akademisi, NGO, dan kelompok perempuan untuk menggagas, serta pengadaan seminar mendorong penanganan secara serius kasus-kasus korupsi anggaran daerah.

Output dari gerakan ini antara lain tersebar pemahaman baru mengenai korupsi sebagai perbuatan dosa dan kejahatan yang bertentangan dengan kepentingan publi (mashalih al-ra’iyyah) pada masyarakat terutama kalangan kyai-kyai muda pesantren.

Gerakan ini dimulai dari kyai-kyai muda pesantren yang memiliki kemampuan menganalisa persoalan korupsi daerah secara kritis dan memadai terutama pada aspek pembacaan anggaran (APBD/PERDA), serta memiliki kemampuan untuk mengadvokasinya.

Lokasi Kegiatan: Di 9 Kota di Jawa, meliputi; Jawa Barat (Cianjur, Ciamis, dan Garut), Jawa Tengah (Brebes, Jepara, dan Pati), dan Jawa Timur (Lamongan, Blitar, dan Sumenep).

Lembaga Terkait: Jaringan P3M, Kyai dan aktivis muda utusan pesantren dari 9 kota di Jawa yang menjadi Community Organizer (CO) Gerakan Anti Korupsi P3M.

Periode Program: 15 Maret 2006-20 Februari 2007

Anggaran: IDR 3,4 Milyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *