Pendidikan Quote Gus Dur
KabarKabar P3MPilihan Editor

Tarik-Ulur Aturan Nikotin dan TAR, P3M Minta Pemerintah Pertimbangkan Nasib Petani Tembakau

20
×

Tarik-Ulur Aturan Nikotin dan TAR, P3M Minta Pemerintah Pertimbangkan Nasib Petani Tembakau

Sebarkan artikel ini
TAR
Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar (TAR) kembali menjadi sorotan dalam pembahasan masa depan industri hasil tembakau dalam pertemuan antara P3M dan kementerian Perindustrian

 P3M.OR.ID. -Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar (TAR) kembali menjadi sorotan dalam pembahasan masa depan industri hasil tembakau. Dalam audiensi dengan Kementerian Perindustrian (20/10), Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) meminta pemerintah mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal serta dampak kebijakan terhadap petani, pekerja, dan keluarga pesantren.

Pertemuan itu belum menghasilkan keputusan final. Sejumlah persoalan masih memerlukan pembahasan lintas kementerian, mulai dari penetapan batas nikotin dan TAR, penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI), masa transisi, hingga kepastian hukum pengaturan bahan tambahan dalam produk rokok.

Direktur P3M, KH. Sarmidi Husna, menempatkan persoalan tembakau bukan semata-mata sebagai urusan industri. Menurutnya, banyak petani, pekerja, dan pelaku distribusi tembakau merupakan wali santri. Perubahan kebijakan di sektor ini, berpotensi merembet ke kehidupan keluarga yang menggantungkan penghidupan pada rantai usaha tembakau.

Selain itu P3M meminta pemerintah menyusun regulasi berdasarkan kajian dan data yang terukur. Kemudian P3M juga mendorong penggunaan SNI yang telah tersedia sebagai acuan bagi produk yang memiliki standar, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan industri dan petani menyesuaikan diri.

P3M mengkhawatirkan standar yang tidak sesuai dengan karakteristik bahan baku domestik dapat menyulitkan produk lokal memenuhi ketentuan. Dampaknya bukan hanya terhadap produsen, melainkan juga petani dan pekerja yang berada di sepanjang rantai pasok.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Merrijantij Punguan Pintaria, yang menerima Tim P3M, menyampaikan perhatian kementerian terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau dan dampak kebijakan terhadap pemasok bahan baku. Kemenperin menyebut SNI untuk produk yang telah memilikinya saat ini bersifat sukarela. Penerapan wajib masih memerlukan kesepakatan dan instrumen regulasi yang sesuai.

Usulan Transisi 30 Tahun

Persoalan lain adalah  waktu yang yang menjadi kebutuhan industri untuk menyesuaikan diri. Kemenperin mengusulkan masa transisi sekitar 30 tahun, disertai tahapan dan target antara agar industri, petani, rantai pasok, dan konsumen memiliki waktu beradaptasi.

Usulan itu belum menjadi keputusan pemerintah. Dasar, tahapan, dan mekanisme penerapannya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut bersama kementerian dan pemangku kepentingan terkait.

Kemenperin juga menyoroti belum tersedianya alternatif komoditas yang terbukti mampu menyamai skala penyerapan dan nilai ekonomi tembakau untuk industri rokok. Pengembangan tembakau bagi produk nonrokok tetap dapat diupayakan, tetapi skalanya dinilai belum sebanding. Karena itu, peralihan petani ke komoditas lain perlu mempertimbangkan kesesuaian lahan, daya serap pasar, hasil panen, dan nilai jual.

Kepastian Hukum Masih Dipertanyakan

Di luar batas nikotin dan TAR, audiensi juga membahas rencana pengaturan bahan tambahan dalam produk rokok. Kemenperin menyoroti kemungkinan dampaknya terhadap produk yang telah beredar serta mempertanyakan instrumen hukum yang tepat untuk menerapkan ketentuan tersebut.

Di akhir pertemuan, P3M menyerahkan dokumen rekomendasi Halaqah Nasional  Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Pertembakauan kepada Kemenperin disertai daftar organisasi dan kelompok pendukung. Kementerian berkomitmen  akan menelaah masukan tersebut dan meneruskannya kepada pimpinan serta unit teknis terkait.***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Khutbah Jumat

Khotbah Pertama إِنَّ الحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِيْرُهُ…

Ini adalah toko demo untuk tujuan pengujian — tidak ada pesanan yang harus dipenuhi.