Pers ReleasePublikasi

Bertentangan dengan UUD 45 dan Putusan MK, P3M Menuntut Pembatalan PP 28 Tahun 2024

211
×

Bertentangan dengan UUD 45 dan Putusan MK, P3M Menuntut Pembatalan PP 28 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, 08 Agustus 2024 – Dilatarbelakangi keprihatinan mendalam atas pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 17 tahun 2023, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyelenggarakan Halaqah Nasional tentang “Dampak Regulasi PP 28 tahun 2024 terhadap Ekosistem Pertembakauan di Indonesia” di Acacia Hotel & Resort Jakarta Pusat. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kesehatan menjadi narasumber dalam acara Halaqah kali ini yang dihadiri 70 perwakilan dari asosiasi petani, asosiasi pedagang ritel, akademisi, ulama, dan pelaku industri.

Dalam sambutannya, Direktur P3M Sarmidi Husna menyampaikan, PP ini berpotensi mematikan ekosistem pertembakauan yang sudah berkontribusi terhadap perekonomian rakyat dan negara Indonesia. Sebelum UU Kesehatan disahkan pada Juli 2023, P3M telah melaksanakan kajian untuk mengingatkan pembuat kebijakan dan memfasilitasi masukan-masukan dari berbagai pemangku kepentingan sektor tembakau agar diakomodasi dalam PP tersebut.

“Namun, amat disayangkan Pemerintah tetap nekat mensahkan PP berbagai aturan terkait pasal pengamanan zat adiktif yang akan membumihanguskan salah satu sektor padat karya yang menopang perekonomian nasional,” tutur Sarmidi.

Sarmidi menyoroti, PP ini sangat berpotensi memiliki ma‘alat al-afál (dampak negatif) yang sangat berpotensi merugikan dan bahkan mematikan ekosistem pertembakauan di Indonesia secara terstruktur massif dan sistematis, baik produk tembakau tradisional maupun rokok elektronik. “Kami menyadari pentingnya kesehatan masyarakat, namun setiap regulasi harus mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial secara berimbang dan menyeluruh. Kementerian Kesehatan belum terlihat perannya dalam edukasi soal pencegahan rokok anak dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terkait bahaya merokok, malah sibuk mencampuri urusan di luar bidang kesehatan,” tambahnya

Peserta Halaqah menyoroti proses penyusunan PP 28 tahun 2024 yang tidak partisipatif karena tidak melibatkan para pemangku kepentingan yang berpotensi terdampak pemberlakuan peraturan tersebut. Selain itu, banyak pasal-pasal dalam PP tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
Ali Ridho, pakar hukum dan perundang-undangan yang hadir sebagai Narasumber akademisi dalam Halaqah menyampaikan, setidaknya tujuh putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan tembakau adalah produk legal sehingga bisa diperjualbelikan dengan pembatasan agar tidak dikonsumsi anak di bawah umur. Menurutnya, PP nomor 28 tahun 2024 ini sebagai bentuk pembangkangan konstitusi (constitutional disobidient), sebab bertentangan dengan putusan-putusan MK terkait.

“Dalam putusan MK, produk tembakau tegas disebut sebagai produk legal yang tidak dilarang untuk diproduksi, diperjualbelikan, termasuk dipromosikan dan diiklankan. Produk tembakau meskipun mengandung zat adiktif lainnya seperti morfin, opium, ganja yang penggunaannya dilarang selain untuk kepentingan kesehatan dan tujuan ilmu pengetahuan,” tegas Ali Ridho.

Halaqah juga menyoroti ada sebelas pasal yang sangat mengkhawatirkan, antara lain: pasal tentang batas maksimal nikotin dan TAR; pasal terkait larangan penjualan dengan pembatasan jarak; penjualan eceran; kawasan tanpa rokok; larangan iklan di media sosial dan pengendalian iklan di situs web dan e-commerce; standarisasi desain kemasan dan peringatan kesehatan; pembatasan iklan luar ruang; larangan memberikan anjuran mengonsumsi tembakau, dan beberapa pasal karet yang bersifat multi-tafsir dan bisa memicu ketegangan dan konflik horisontal antar aparat pemerintah dengan warga masyarakat (ma’alatul af‘al).

Dalam implementasi dan pengawasannya, PP Nomor 28 tahun 2024 ini sangat berpotensi menimbulkan konflik sosial antar aparat pemerintah dengan warga negara bahkan konflik horisontal antar sesama masyarakat. Contoh pasal yang membingungkan seperti adanya larangan menjual rokok 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dan larangan rokok untuk dipajang di tempat orang lalu-lalang sulit untuk diimplementasikan dan akan membuat banyak pihak bingung saat harus diterapkan. Penerapan pasal-pasal ini akan menimbulkan multi-tafsir, rawan praktik pungli sehingga memberikan tekanan kepada rakyat, utamanya pedagang kecil yang mendapatkan pemasukan cukup signifikan dari berjualan rokok. Sebagaimana diketahui, beban ekonomi masyarakat masih dirasa berat yang belum sepenuhnya pulih paska Covid-19.

Peserta Halaqah menyepakati tuntutan pembatalan atau revisi pasal-pasal zat adiktif dalam PP 28 tahun 2024. Seluruh jejaring masyarakat sipil dan para pihak pihak terkait tembakau perlu menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi dampak regulasi PP ini terhadap kedaulatan ekonomi sosoal budaya masyarakat. Jika pemerintah tidak membatalkan atau merevisi PP, P3M bersama aliansi akan mengkaji kemungkinan melakukan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Agung.

“Kami meminta Kementerian Kesehatan untuk menghentikan pembahasan aturan turunan PP Kesehatan hingga keresahan masyarakat dapat diredam. P3M mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, untuk berdialog dan mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan kesehatan publik tanpa mengorbankan keberlanjutan ekonomi sektor pertembakuan. P3M dan seluruh jejaring akan terus memantau perkembangan situasi dan siap memberikan kontribusi konstruktif dalam proses revisi dan implementasi PP 28 tahun 2024 demi tercapainya regulasi yang adil, efektif, dan berkelanjutan”, pungkas Sarmidi Husna.

Jakarta, 08 Agustus, 2024
Direktur Eksekutif

H. Sarmidi Husna, MA

Narahubung:
Agus Setia Budi (+62 081319777015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *