Nama ini sudah lama saya kenal sejak saya masih kuliah S1 di IAIN Walisongo Semarang.
Bukunya tentang Agama Keadilan, Risalah Zakat/Pajak yang mengguncang jagat pemikiran Islam sudah saya baca. Tulisan-tulisannya yang jernih tentang hukum Islam dengan pendekatan filsafat hukum sangat saya sukai. Salah satu tulisannya di jurnal Ulumul Quran: Meletakkan Kembali Maslahat sebagai Acuan Syariat, berkali-kali saya baca.
Saya juga sudah mendengar kiprahnya menggelar halaqah-halaqah untuk kontekstualisasi kitab kuning. Proyek Kiai Masdar yang yang membikin geger di lingkungan NU dan pesantren. Karena perlindungan Gus Dur, kegegeran itu bisa diredam, dan Kiai Masdar terus melenggang.
Saya mulai bergaul secara pribadi dengan Kiai Masdar ketika saya bergabung di lembaga yang dipimpinnya, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) sekitar tahun 2001-2003. Saat itulah saya mulai mengenal secara pribadi dengan Kiai Masdar. Saya ikuti pikiran-pikirannya secara lebih intens.
Setiap acara-acara yang diadakan P3M, Kiai Masdar selalu menongkrongi, dari awal sampai akhir. Saya selalu mengunggu komentar-komentar dan pikiran reflektifnya yang tajam. Diksinya tertata, alur logikanya kokoh.
Kalau hari ini Kiai Masdar menjadi saksi ahli yang meringankan Ahok, saya sama sekali tidak kaget. Pikiran-pikiranya tentang Islam dan Nasionalisme sudah tuntas. Salah satu karyanya tentang Risalah Konstitusi menjelaskan itu semua. Pergulatannya sudah lama, sejak Kiai Masdar masih bergelut dengan proyek fiqih siyasah fi mashalih ra’i wa ra’iyah yang sudah ditekuni sejak awal 90-an.
Saya sangat percaya integritas dan kematangan pikirannya. Saya beruntung pernah menjadi santrinya di P3M.
Ciputat, 29 Maret 2017
Oleh: Rumadi Ahmad