Kabar P3M

Gerakan Anti Korupsi (GAK) Berbasis Pesantren

53
×

Gerakan Anti Korupsi (GAK) Berbasis Pesantren

Sebarkan artikel ini
Pendahuluan
Agama, sebagai ‘institusi’ yang eksis di dalam dan di tengah-tengah masyarakat, telah turut memberikan andil, baik positif maupun negatif, terhadap kehidupan mereka. Sejarah agama sendiri sejak kemunculannya adalah sejarah akan perubahan. Hanya saja, bagi pemeluknya, agama dianggap sebagai sebuah progresifitas dari sebuah keajegan. Sedangkan bagi yang tidak cocok, agama dianggap sebagai sebuah kemunduran. Seiring dengan berjalannya waktu, agama yang meyakini nilai-nilai tertentu ini juga terus berjuang, baik untuk merubah suatu keadaan ataupun sekedar mempertahankan diri. Karenanya, perubahan dalam suatu masyarakat beragama menjadi tidak terelakkan. Pertanyaannya, siapa yang menjadi penggeraknya, agama yang menggerakkan masyarakat atau masyarakat yang menggerakkan agama?

Di sinilah beberapa ahli sosiologi agama berbeda pendapat. Bagi Marx yang materialis, perubahan dunia materi (ekonomi) akan merubah agama. Seiring dengan menghilangnya kelas sosial, maka agama juga akan hilang dengan sendirinya, karena agama hanya buatan kelas atas untuk ‘membius’ kelas bawah/proletar agar menerima kehidupannya dengan apa adanya. Karenanya bukan agama yang merubah masyarakat, akan tetapi masyarakatlah yang merubah agama. Sedangkan menurut Weber, agama juga dapat merubah masyarakat. Hal ini lantaran manusia memiliki makna-makna subjektif. Dan agama sangat memengaruhi nilai-nilai subjektif ini, sehingga agama juga memungkinkan untuk merubah masyarakat.

Tulisan ini mau menunjukkan sebuah bukti dalam kehidupan nyata, sekaligus membenarkan pandangan Weber, bahwa agama memang dapat membuat sebuah transformasi dalam kehidupan sosial. Tepatnya, berdasarkan nilai-nilai yang diyakini sebagai nilai penting dalam agamanya, para penganutnya lantas melakukan tindakan-tindakan untk mengsahakan nilai itu yang dengan demikian harus bersinggungan dengan institusi lain yang kadang tidak dapat berkompromi.

Sejarah Awal
Didorong oleh kepedulian akan kehidupan masyarakat, khususnya di pedesaan dan akar rumput, yang cenderung tersingkir dan terbelakang, di samping untuk mengupayakan tata kehidupan masyarakat yang adil, demokratis, dan bermartabat, beberapa kiai terkemuka dari pesantren-pesantren Jawa bersama dengan para cendekiawan membentuk suatu lembaga yang dinamakan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) pada 18 Mei 1983. Mereka itu adalah KH. Jusuf Hasyim, KH. MA. Sahal Mahfudh, Hj. Dr. Tuty Alawiyah, KH. Abdurrahman Wahid, Adi Sasono, Soetjipto Wirosarjono, M. Dawam Rahardjo. Pada awalnya, P3M merupakan wadah aspirasi kalangan pesantren termasuk karya sosial dan pengembangan masyarakat yang secara tradisional menjadi karakteristik pesantren, di samping mencari akar teologis yang kokoh bagi upaya pengembangan masyarakat.

Seiring berjalannya waktu, lembaga ini secara profesional ditangani oleh para alumni pesantren dan kiai muda, dengan dewan pengurus dan penasehat tetap dipegang oleh para kiai-kiai tua terkemuka. Lembaga ini memiliki jaringan dengan pesantren-pesantren NU baik di Jawa maupun di luar Jawa. Meski demikian, kegiatan pemberdayaan masyarakat ini tidak hanya terbatas pada kalangan santri dan pesantren, akan tetapi juga masyarakat secara umum. Ada banyak divisi dalam lembaga ini, yang salah satunya adalah Gerakan Anti Korupsi (GAK).

Gerakan Anti Korupsi (GAK): Menyadarkan Umat akan Hak-haknya
Gagasan utama Gerakan Anti Korupsi (GAK) Berbasis Pesantren yang dimotori oleh P3M pada dasarnya adalah mencoba mendorong terwujudnya kantong-kantong anti korupsi dan kontrol anggaran yang dimotori kalangan kiai dan nyai pesantren selaku pemuka agama dan masyarakat dalam bentuk partisipasi dan pengawasan terhadap kebijakan publik, termasuk memantau perilaku pejabat publik dalam penggunaan kekuasaan dan uang negara. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain dengan menumbuhkan kesadaran dan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dampak korupsi, baik terhadap kelangsungan hidup negara maupun terhadap kesengsaraan rakyat, selain menyebarluaskan pesan-pesan antikorupsi dari pandangan keagamaan dan sosial kepada khalayak lewat berbagai instrumen yang “dekat” dengan masyarakat.

Beberapa aksi strategis yang telah dilakukan oleh GAK adalah menggarap sisi kognitif berkaitan dengan pemberian wawasan mengenai anatomi korupsi serta bagaimana peran ajaran Islam. Dalam agenda ini program GAK mencoba mengantarkan pada analisis kritis mengenai akar persoalan korupsi di negeri ini beserta dampaknya yang parah bagi kepentingan dan pemenuhan hak-hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya warga. Lalu, bagaimana realitas yang memprihatinkan ini dilihat serta dipahami oleh Islam – maksudnya: agamawan dan atau kalangan pesantren – serta bagaimana demokrasi dan/atau ajaran doktrin Islam memberikan konsepsi resolusi. Yang dimaksud dengan doktrin Islam itu bisa disebut fiqh (fikih) yang merupakan pegangan kalangan pesantren.

Pada tahap ini, yang dikembangkan adalah upaya penafsiran-ulang (reintreprestasi) doktrin di tingkat teologis yang memaknai kembali bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas biasa yang bersifat profan, tetapi merupakan tugas suci atau panggilan keagamaan. Demikian juga halnya dengan uang yang selama ini dipahami sebagai uang negara, sesungguhnya merupakan uang rakyat yang dipungut dari pajak. Karena itu, mengawasi atau mengontrol distribusi anggaran – khususnya yang berkait sektor publik – merupakan kewajiban setiap warga negara, termasuk masyarakat pesantren. Keluaran pokok yang menonjol dari kegiatan-kegiatan ini antara lain diharapkan berupa rumusan tegas tentang pendasaran atau ketetapan keagamaan yang lebih memadai atas larangan korupsi. Semacam fatwa atau penetapan hukum Islam, menyangkut definisi, respon kasus, dan hukum. Suatu upaya berkaitan dengan penegasan ini telah dilakukan dengan langkah rintisan menyelenggarakan beberapa kegiatan Bahtsul Masail (BM) kiai pesantren. Dalam kegiatan ini, yang utama dibahas adalah “membangun fiqh antikorupsi”. Pendasaran fiqh ini penting, karena dalam tradisi pesantren kedudukan fiqh cukup sentral sebagai sebuah acuan dalam menghadapi permasalahan sosial yang berkembang di kalangan warga NU khususnya dan umat Islam umumnya
Selain itu, didorong pula kegiatan yang mewacanakan interpretasi baru atas konsep zakat. Zakat – yang memiliki kedudukan penting sebagai ajaran salah satu dalam lima rukun Islam – dirumuskan sebagai acuan “moral politik perpajakan dan penganggaran yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemaslahatan umum, dan pemihakan pada rakyat lemah. Pajak dimaknai sebagai fungsi ilahiyah yang hanya berhak dipungut “Tuhan”, sementara penyelenggara negara hanyalah distributor yang wajib menyalurkan pajak itu pada kelompok yang paling lemah – sebagaimana disebutkan al-Qur’an, fungsi penataan politik-ekonomi-sosial yang adil dan bebas korupsi, kontrol pada jalannya sistem tersebut, dan pendistribusian hasil pajak, menjadi fardlu a’in (imperative categories) atas setiap warga negara.

Beberapa contoh pelatihan yang diselenggarakan oleh GAK adalah training CO GAK di 3 region Jawa. Kegiatan training ini dimaksudkan untuk menyiapkan organizer dari pesantren yang memiliki kemampuan analisis kritis terhadap kebijakan publik; dan terampil mendorong masyarakat agamawan (NU/Pesantren) dalam gerakan pemberantasan korupsi terutama di level daerah kabupaten. Dari kegiatan ini ditargetkan, peserta memiliki ketrampilan mengkompilasi data dan masalah (isyu) korupsi sekitar APBD atau Perda, serta memiliki kemampuan menganalis persoalan korupsi daerah terutama pada aspek pembacaan anggaran (uang publik sebagai hak rakyat), serta bagaimana melakukan aksi dan advokasi atas persoalan korupsi tersebut. Kegiatan yang lain adalah worksop pemetaan masalah tentang korupsi daerah. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memetakan isyu strategis menyangkut problem korupsi di beberapa daerah, dan juga penetapan fokus gerakan apa yang paling mungkin bisa dilakukan oleh CO dan stake holder (kyai pesantren) dalam mengurangi korupsi berkait dengan kebijakan-kebijakan yang ada. Para peserta adalah para kiai muda dan para alumni pelatihan sebelumnya.

Kegiatan yang dilakukan oleh para peserta setelah pelatiahan adalah suatu kegiatan dimana para kyai ulama pesantren dengan forum BM melancarkan kritik dan kontrol APBD di daerah agar benar-benar memihak rakyat lemah, dengan mendesakkan APBD menuju kepada keberimbangan alokasi dana (minimal 70% dari total anggaran) untuk kepentingan riil pemberdayaan masyarakat. Yakni, pengembangan ekonomi kerakyatan (seperti peningkatan pada sektor pertanian, dan pengembangan usaha kecil- menengah dan koperasi); peningkatan pelayanan publik (seperti pada pelayanan kesehatan dan pendidikan yang baik dan murah serta terjangkau); jaminan pengaman perlindungan sosial (seperti beras miskin dll). Sedangkan keperluan kebutuhan rutin mestinya hanya sebesar 30%.

Bagi GAK, perhatian gerakan “revitalisasi BM oleh Kyai-ulama pesantren” dengan fokus pada ”politik anggaran daerah” ini sangat penting digalakkan dan didesakkan kerena kenyataan di semua Pemerintah Daerah APBD telah menyedot sebagian besar (hampir 80%) total anggaran, seperti yang tercermin pada alokasi angka yang besar untuk fasilitas, tunjangan, uang pesangon, dan perjalanan dinas, yang berlebihan. Padahal sementara itu banyak rakyat di banyak daerah itu, saat ini kesulitan untuk tetap dan meneruskan sekolah sampai tingkat SLTA apalagi ke Perguruan Tinggi. Mereka juga kesulitan untuk membiayai kesehatan ketika sakit, karena biaya periksa dan obatnya makin mahal. Dan mereka yang kebanyakan berprofesi petani atau nelayan, juga mendapat hasil olahannya makin tak cukup untuk hidupnya. Sampai saat ini, kegiatan Bahtsul Masail yang dikoordinatori oleh GAK ini sudah berjalan di 12 daerah di Pulau Jawa, yakni, Cianjur, Tasik, Ciamis, Garut, Pati, Kuningan, Brebes, Jepara, Lamongan, Ponorogo, Blitar dan Sumenep.

Proses
Biasanya Bahtsul Masail dimulai dengan sesi teologi anggaran sebagai upaya memberikan sumber inspirasi teologis bagi kyai dalam gerakan anti korupsi. Hal ini terutama menyangkut konsep penganggaran yang adil dalam Islam. Kemudian sesi “Bedah Anggaran” untuk memberikan analisis dan data realitas problem korupsi APBD sejak dari perencanaan sampai tingkat pelaksanaan. Untuk materi dan fasiltasi proses sesi ini (analisa anggaran) dihadirkan expert tentang analisa anggaran baik dari akademisi atau NGO di satu pihak, dan kadang dihadirkan pula expert soal anggaran ini dari eksekutif atau legislatif dari daerah bersangkutan. Ini dilakukan untuk mendapat perimbangan informasi dan data. Forum BM ini kemudian diakhiri dengan penyusunan rekomendasi (tausiyah) yang disampaikan oleh forum sebagai tuntutan dan sikap bersama agamawan (pesantren) terhadap realitas problem ketidakberpihakan APBD daerah bersangkutan kepada pemberdayaan rakyat. Tausyiah ini kemudian dalam beberapa hari setelah acara BM tersebut disampaikan ke pihak-pihak yang terkait. Sebagian besar penyampaian ke pihak yang terkait itu dilakukan via surat pos atau kurir tercatat, namun sebagian disampaikan bersamaan dengan loby kepada pihak-pihak tersebut, bahkan ada dalam bentuk protes mobilisasi massa.

Kegiatan revitalisasi Bahtsul Masail untuk kontrol kebijakan publik ini mendapat respon yang sangat positif dan antusias dari para kyai ulama pesantren daerah. Bahkan di semua tempat kegiatan ini muncul forum-forum tindak lanjut untuk mengusung gerakan ini. Sebutlah di Pati terbentuk LK2P (Lajnah Kajian Kebijakan Publik), di Lamongan terbentuk Forum Kajian Ilmiah dan Bahtsul Masail (FKIBM), di Brebes terbentuk Forum Kajian Alternatif (FOKAL), di Cianjur terbentuk Jaringan Kerja Untuk Kedaulatan Rakyat (JAGAT), dan lain lain.

Contoh Kasus Perubahan Sosial di Ciamis
Para kiai/ajengan dan para peserta Bahtsul Masa’il umumnya merasa mendapatkan pencerahan yang lebih konkret tentang arti pentingnya pengawasan terhadap dana publik, khususnya APBD. Mereka umumnya merasa mendapatkan wawasan baru dan sekaligus legitimasi baru bahwa pemberantasan korupsi merupakan kewajiban publik yang memiliki makna ibadah. Bahkan kiai yang paling memiliki otoritas di kota ini, merasa bahwa gerakan ini benar-benar merupakan pembaruan pemikiran di kalangan mereka yang perlu dilestarikan dan ditindaklanjuti. Demikian juga hasil tausiyah/rekomendasi yang disebarkan ke kalangan publik, terutama di kalangan stakeholder, membuat mereka terperangah atas angka-angka APBD yang sama sekali tidak memihak pada kemaslahatan rakyat.

Seperti umumnya APBD di berbagai daerah, alokasi APBD 2003 kabupaten Ciamis juga menunjukkan besarnya alokasi dana untuk kepentingan belanja rutin dan kecilnya belanja pembangunan. Sekilas kebutuhan dana aparatur itu (Rp. 126.166.099.200) jauh lebih kecil dibandingkan dana belanja publik (Rp. 465.421.135.300). Namun jika dilihat lebih rinci angka belanja publik itu sebagian besar telah dihabiskan untuk belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, dan belanja tidak tersangka. Sedangkan yang untuk belanja modal dan belanja bagi hasil dan bantuan keuangan yang berkait langsung dengan masyarakat hanya Rp. 32.895.197.000 atau 7,07% dari total Anggaran Belanja Daerah.

Hal itu diperparah oleh anggapan masyarakat Ciamis, termasuk para kiai, bahwa kepemimpinan bupati mereka memiliki cacat, mulai dari moralitas pribadinya yang dianggap cela, terlalu arogan, banyaknya kebijakan publik yang dianggap mengabaikan kepentingan rakyat. Mereka bersama-sama mengeluarkan Deklarasi Penjalu untuk menentang bupati dan menurunkannya. Namun bupati dengan kekuasaannya tetap bisa eksis. Sehingga akhirnya para anggota DPRD Ciamis dibai’at di dalam masjid Pesantren Cijantung yang dipimpin langsung oleh KH Achmad Hidayat, salah satu pendukung utama Bahtsul Masa’il GAK. Inti bai’at itu adalah bahwa atas nama Tuhan para anggota DPRD harus tunduk pada hati nurani sendiri dan bukan yang lain (money politics). Di tengah-tengah kuatnya aspirasi penolakan bupati lama, khususnya oleh ulama, maka secara implisit bai’at itu telah memuat pesan agar para anggota DPRD itu tidak memilih lagi bupati tersebut. Dan hal itu terbukti, bahwa dalam pemilihan berikutnya bupati yang bersangkutan tidak terpilih. Setelah bupati yang baru terpilih, cara bai’at kembali diterapkan. Dan di sini telah terjadi kontrak politik tak tertulis (konvensi) antara bupati baru dengan para kyai. Inti dari kontrak politik itu antara lain: ulama akan mendukung bupati selama apa yang dijalankan memihak pada kepentingan rakyat banyak, sebaliknya jika bupati telah melanggar komitmen, maka ulama tidak akan segan-segan untuk melakukan kontrol yang lebih keras, termasuk kemungkinan menurunkan di tengah jalan.

Seberapa jauh janji itu akan ditepati hanya sejarah yang akan menguji. Upaya lain yang dilakukan untuk mengontrol kekuasaan adalah ketika pihak pesantren Cijantung (tempat Bahtsul Masa’il dilaksanakan) telah mengagendakan untuk mengundang para anggota DPRD terpilih (2004-2009), dalam acara syukuran. Akan tetapi inti yang dikehendaki oleh para ulama itu adalah melakukan semacam kontrak politik dalam bentuk bai’at lagi. Di sini ulama bukan saja memiliki bargaining politik yang cukup besar, tetapi juga memegang kendali kontrol terhadap stakeholder di saat lembaga legislatif telah kehilangan fungsinya sebagai kontrol kekuasaan.

Cerita lain atas keterlibatan ulama di Ciamis ini adalah terjadinya pengawalan publik, yaitu ketika para kyai atas dukungan pihak kejaksaan yang telah berani mengungkapkan kasus korupsi yang telah dilakukan oleh seluruh anggota DPRD. Yaitu kasus penyelewengan dana tahun 2001-2002 senilai lebih dari Rp. 5,6 milyar, guna untuk membayar uang pensiun atas dirinya sendiri, yang dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan DPRD. Apalagi telah diketahui bahwa para anggota dewan yang mendapat uang pensiun Rp. 2 juta perbulan itu, semuanya masih bekerja (tidak pensiun). Dalam acara persidangan itu para kyai datang untuk memberi dukungan kejaksaan yang telah dianggap memiliki keberanian politik dalam menuntaskan kasus korupsi. Bentuk dukungan itu diantaranya melakukan azan tujuh kali di kantor kejaksaan, sebagai tanda penetapan kasus ini sebagai pelanggaran publik sesuai kaidah fiqh yang berlaku.

Penutup
Apa yang saya paparkan di atas adalah bukti konkret dari keterlibatan agama, utamanya kalangan agamawannya yang percaya akan luhurnya nilai-nilai agama yang dipeluknya, dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Keterlibatan ini bernilai positif karena di samping membuat mereka sendiri sadar akan hak-haknya, juga membuat mata umatnya menjadi terbuka dan menyadari hak-hak yang harus mereka dapatkan. Kasus Ciamis hanyalah salah satu kasus kesadaran akan hak dari para kiai dan umatnya yang telah dirintis oleh Gerakan Anti Korupsi (GAK). Masih banyak kasus serupa yang terjadi di daerah-daerah yang dikoordinasi oleh GAK ini. Hal ini menunjukkan akan katerlibatan kalangan agamawan dalam perubahan dalam dua jenjang. Pertama, dari para pendiri P3M yang adalah para kiai besar di Jawa. Mereka menempatkan kiai-kiai mudanya di lembaga ini untuk menyadarkan dan menggerakkan para kiai-kiai daerah untuk melakukan transformasi sosial. Kedua, dari kiai-kiai daerah ini lahir gerakan-gerakan konkret yang dilakukan bersama umatnya untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik, baik dalam hal keagamaan maupun sosial-kemasyarakatan.

Lebih dari itu adalah bukti bahwa agama ternyata juga dapat menimbulkan transformasi sosial. Dalam hal tersebut di atas, nilai-nilai Islam tentang keadilan, keterbukaan, persamaan, juga tentang zakat dan pajak yang harus ditujukan untuk semua, mendorong mereka untuk ikut bergerak memperbaiki keadaan masyarakat yang mereka anggap masih jauh dari sempurna. Memang tidak ada jaminan bahwa keterlibatan mereka dalam perubahan ini tidak membuat mereka ikut jatuh dalam politik praktis yang akhirnya sering kali membahayakan mereka sendiri. Akan tetapi paling tidak gerakan ini telah menyadarkan mereka dan umatnya akan pentingnya pemenuhan hak-hak mereka sendiri sebagai warga negara. Maka benarlah jika dikatakan bahwa agama adalah agen perubahan dalam masyarakat.

Pustaka
Burhan, AS., Fighting Corruption to Papua, 10 Stories o Combating Corruption in Indonesia, Jakarta: Partnership, 2006.
Burhan, AS. Ed., Mengutamakan Hak-hak Dasar Rakyat; Panduan Gerakan Pesantren Mengawal Kebijakan Anggaran Daerah, Jakarta: P3M, 2006.
Hendropuspito,D., Sosiologi Agama, Yogyakarta: Kanisius, 1983.
Magnis-Suseno, Franz, Pemikiran Karl Marx, Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme, Jakarta: Gramedia, 1999.
Mas’udi, Masdar, F., Menggagas Ulang Zakat sebagai Etika Pajak dan Belanja Negara untuk Rakyat, Bandung: Mizan, 2005.
Proceeding Koordinasi Program dan Pelatihan Analisis Anggaran, GAK-P3M, 2006. Tulisan tidak diterbitkan.
Proceeding Rapat Umum Anggota P3M, 4-5 Maret 2003. Tulisan tidak diterbitkan.
Samatan, Nuriyati, Dinamika Pemikiran Kalangan Muda Nahdlatul Ulama, disertasi doctor dalam ilmu-ilmu sosial pada Universitas Padjadjaran. Naskah belum diterbitkan.
Sukamzawi, Suraji, Mengawal Kebijakan Anggaran dari Pesantren, paper untuk penulisan Gerakan Advokasi Anggaran; Refleksi Membangun Kedaulatan Rakyat Atas Anggaran, Sekretariat Nasional Fitra, 2007.
Verdiansyah, Very, Islam Emansipatoris, Menafsir Agama untuk Praksis Pembebasan, Jakarta: P3M, 2004.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *