Menggugat Kekerasan Atas Nama Agama: Membedah Peraturan Kebebasan Berserikat dan Beragama


Asalamualakum, Wr. Wb.
Sebagai wujud keberlanjutan rangkaian program pelatihan Islam wa Taqwim al-Dloruriyat al-Khomsah, kami Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) akan menyelenggarakan diskusi publik, "Menggugat Kekerasan Atas Nama Agama: Membedah Peraturan Kebebasan Berserikat dan Beragama" di Kantor MUI Depok. Yang akan diselenggarakn hari Minggu, 27 Februari 2011, pukul 10.00-13.00 WIB.
Acara ini terselenggara atas kerjasama P3M dengan Lakpesdam Depok, Tifa, Harian Monitor Depok, dan Radar Depok.
Berharap partisipasi kawan-kawan aktivis, dai, media massa, dan mereka yang memiliki perhatian pada persoalan HAM hadir dalam acara ini.

Wasalam,

Hormat Kami, 



Suraji Sukamzawi
(Program Officer Islam dan Penegakan HAM P3M)

Bagikan
Posted by Maxhavellar on 00:19. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

0 komentar for "Menggugat Kekerasan Atas Nama Agama: Membedah Peraturan Kebebasan Berserikat dan Beragama"

Leave a reply