Tentu bukan sebuah upaya untuk mendeskriditkan pesantren sebagai sumber dan tempat berkembangnya radikalisme. Dari beberapa penelitian, beberapa lembaga yang mengaku pesantren teridentifikasi sebagai tempat berkembang biaknya bibit-bibit radikalisme, yang bahkan mengarah ke terorisme. Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), sebagai lembaga yang sejak awal konsen di dunia pesantren merasa terpanggil untuk ikut serta membersihkan nama pesantren, yang tercemari oleh gerakan-gerakan radikalisme. Di mana gerakan-gerakan itu memanfaatkan pesantren sebagai kedok mereka.

Program Countering and Preventing Radicalisation in Indonesian Pesantren ini, adalah program kerjasama antara P3M, Search for Commond Ground, dan Wahid Institute. Bentuk penguatan jaringan, dengan secermat mungkin menggunakan basis program di lembaga yang memiliki tradisi kuat melakukan pemberdayaan di dunia pesantren. Sebagaimana diketahui, P3M dan Wahid Institute lahir di lingkungan yang bisa dikatakan hampir sama, dunia kaum sarungan, santri, yang lekat dengan pesantren. Oleh karena untuk mengefektifkan kerja program, Search for Commond Ground menggandeng kedua lembaga ini, untuk melakukan tindaka penangkalan dan pencegahan radikalisasi di pesantren.

Pilot project program ini di lakukan di 4 wilayah (Jawa , Sumsel, Sulteng, dan Lombok), di 10 pesantren, dengan durasi waktu cukup panjang, 2 tahun.

Program Goal. Mempromosikan kebebasan beragama, dan mencegah radikalisasi melalui media dan kegiatan pendidikan bagi anak muda di pesantren, di wilayah yang rentan kekerasan dan intoleran dalam beragama di Indonesia.

Tujuan
  • Pesantren lebih peduli dan mampu berpikir kritis tentang isu-isu kontraterorisme, kontra-radikalisasi, pluralisme beragama, dan memahami perbedaan.
  • Pesan-pesan kelompok ekstrem secara langsung dapat ditangkal di wilayah yang sering terjadi radikalisasi.
  • Konflik komunal dapat dicegah dan pemahaman agama meningkat melalui pemanfaatan media yang beragam, seperti video documenter dan radio komunitas
  • Program menangkal dan mencegah radikalisasi dapat terlembagakan di pesantren.
Hasil
  • Guru dan pelajar dapat meningkatkan berpikir kritis, dan memahami isu kontraradikalisasi, pemahaman keagamaan dan pluralisme
  • Guru dan pelajar terlatih memproduksi dan mengelola program radio komunitas sensitif konflik yang menangkal pesan-pesan ekstremis.
  • Drama radio dan talk show yang menawarkan pesan positif pluralisme agama dan melawan radikalisme
  • Terbangun jaringan antar pesantren
  • Komunitas terbekali skill resolusi konflik
  • Staff dan fakultas terlatih menerapkan kurikulum kontra radikalisme
  • Produksi dan distribusi video dokumenter yang menangkal radikalisasi.
Kegiatan

  • Base-line Assessment
Dalam kegiatan ini pertama, dilakukan riset untuk menentukan 10 pesantren sebagai sasaran program. Kedua, Program akan mentarget 10 pesantren terutama di Jawa, tapi juga termasuk Sulawesi Tengah, Lombok, dan Sumatra Selatan– dengan total murid keseluruhan 25,000 santri. Ketiga, Pesantren sasaran berlokasi di dekat masjid, pesantren, atau madrasah yang radikal, sesuai tujuan kontra ideologi ekstremis secara langsung.

  • Stakeholder Meeting
Melibatkan pimpinan sepuluh pesantren dan media expert. Tujuan dari kegiatan ini untuk mendapatka masukan isi kampanye dan jangkauan media, membangun kesepakatan dan dialog. Pertemuan pertama akan dilakukan di Jakarta, pada awal program, untuk membantu menginformasikan proses radio komunitas.

  • Pendirian Radio Komunitas
Setiap pesantren akan menerima bantuan teknis untuk mendirikan studio radio kecil alat perlengkapan siaran, dan pemancar kecil (5m). Pelatihan pengurus/pengelola radio (melibatkan kyai, ustadz dan santri) dibekali 3 kemampuan: (a) Program radio, (b) Peralatan dan Teknis, (c) Manajemen, jaringan dan penggalangan dana. Program: talk show, drama radio, kompetisi musik dan bernyanyi informasi isu-isu perdamaian dan keadilan, hak asasi manusia, peristiwa terkini, musik, olahraga, dan topic menarik lainnya.

  • Program Radio
Pertama, Youth Magazine/ Bulletin. 5 reporter muda (dari masing-masing pesantren) dibekali perekam suara digital, memproduksi rekaman audio mentah durasi 30 menit, tema seputar kontra-radikalisasi SFCG & pesantren mengkompilasi dan mengedit rekaman, dan memproduksi 24 siaran majalah radio pada akhir tahun pertama, yang akan disiarkan di 10 stasiun radio komunitas yang baru terbentuk.

Kedua, Drama Radio. SFCG dan mitra kerja memproduksi sebuah drama radio 25-episode, yang akan menggabungkan berbagai tema dan isu yang dihasilkan selama stakeholder meeting. SFCG akan bekerja dengan produser drama radio untuk mengembangkan script yang dapat digunakan untuk program TV, yang bisa memperluas jangkauan proyek.

Ketiga, Talk Show Interaktif. Tujuan: menciptakan platform publik, kampanye dan advokasi, meningkatkan pengetahuan masyarakat, dan merubah sikap/perilaku. Siaran langsung interaktif mencakup tanggapan pemirsa dan kuis. SFCG akan melatih project host dari pesantren cara memproduksi segmen interaktif, tehnik mengembangkan sensitivitas pluralism keagamaan dan interaksi yang mengarah solusi dengan audiens. Host juga akan menerima panduan untuk membangun hubungan dengan audien tentang isu-isu spesifik yang termuat dalam seri drama radio. Talk show menampilkan tausiyah tokoh agama lokal yang menyanggah “hate speech” dan pesan ekstrem yang datang dari masjid/ pesantren terdekat.

  • Video Competition and Documentary Production
Sepuluh pesantren berpartisipasi dalam produksi film durasi 1 jam hasil kolaborasi pelajar dan profesional.

  • Compiling and Reporting Feedback
SFCG bekerjasama para reporter muda di setiap radio akan mengadakan FGD secara reguler untuk menggali ide, meningkatkan kualitas siaran.

FGD juga akan diadakan dengan tokoh muda dan anggota komunitas untuk mengukur tingkat pendengar, sejauhmana pesan telah diterima.

Hasil-hasil FGD, kegiatan outreach, telepon-in, SMS dan surat-surat yang dihasilkan dari interaktif, komentar balik, merupakan bahan yang sangat berharga dan memberikan wawasan tentang perspektif dan kebutuhan khalayak muda Indonesia.

Masjid adalah sebuah sebuah sarana ibadah yang khas. Dia dibangun atas dasar kebutuhan, tidak ada kepemilikan secara personal, ikatan emosional dengan jamaahnya sangat bagus, tidak punya cacat (karena tidak ada pemiliknya), tersebar diseluruh penjuru komunitas warga masyarakat, mudah menerima ide dan gagasan baru yang lelbih bermanfaat bagi warga dan masih banyak lagi potensi strategis yang dimiliki oleh masjid. Potensi masjid dan mushalla yang begitu besar terasa belum dimanfaatkan secara maksimal untuk kemakmuran masyarakat lingkungannya. Maka tidak heran apabila ada pendapat bahwa masjid sama sekali tidak peduli dengan persoalan yang terjadi pada jamaahnya. Padahal pada zaman nabi, masjid menjadi Pusat Pengembangan Sumberdaya Ummat. Seluruh persoalan warganya dibicarakan dan dipecahkan melalui masjid, misalnya soal ekonomi, sosial, politik, budaya dan pendidikan. Karena itulah ketika Nabi hijrah ke Madinah, pertama-tama yang dibangun adalah masjid dan pasar.

Masjid sebagai lembaga dakwah yang memiliki tugas membangun kesadaran kolektif para jamaahnya, lembaga ini tidak hanya memiliki kewajiban untuk menyampaikan pesan ilahiyah melalui khotbah (bil-lisan) sebagai tugas kependetaan, tetapi juga, dengan tindakan (bil-khal) sebagai tugas kenabian. Dalam banyak hal orang miskin tidak hanya membutuhkan  khotbah bahwa kemiskinan bukanlah sebuah nasib melainkan sebagai hasil kontruksi sosial, tetapi yang terpenting bagaimana kemiskinan itu harus diubah.

Dalam konteks ini para agamawan memiliki tugas untuk memperbaharui tafsir teologi kemiskinan yang lebih progresif, kontekstual, yang sesuai dengan semangat zaman, yang bukan saja untuk mempertajam kepekaan terhadap kemiskinan dan krisis moralitas, tetapi juga, mendorong   semangat yang lebih rasional dan asketisme dalam menanggapi kebutuhan hidup di dunia (inner worldly) serta menipiskan  semangat  skriptualis, legalistik,  serta pelembagaan sikap mistik, yang cenderung meligitimasi kegagalan. Singkatnya agama harus difungsikan  sebagai generator kesadaran dalam melakukan revolusi kebudayaan untuk pengentasan kemiskinan.

Keterlibatan lembaga keagamaan dianggap strategis, mengingat lembaga-lembaga itu lahir, berkembang dan hidup di tengah-tengah masyarakatnya.  Sebagai lembaga kemasyarakatan, umumnya  memiliki fungsi ganda. Di satu pihak sebagai lembaga pendidikan keagamaan, ia bukan hanya mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat sekitarnya, tetapi juga,  menjadi tempat  berbagi pendapat  tentang segala persoalan kehidupan yang sedang dihadapi. Masalahnya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, ia  tidak di design sebagai lembaga advokasi atau sebagai problem solver terhadap masalah masyarakat sekitarnya, termasuk dalam pengentasan kemiskinan. Di lain pihak sebagai lembaga keagamaan, ia tidak memiliki cetak biru; bagaimana seharusnya  kemiskinan itu dientaskan. Satu-satunya modal  sosial yang dimiliki adalah “kepercayaan” (trust). Betapapun kepercayaan telah menjadi basis utama dalam membangun relasi sosial, tetapi trust saja tidak mencukupi jika tidak dilembagakan  dalam organisasi.

Dengan kata lain jika lembaga keagaman ingin dimanfaatkan sebagai  ujung tombak pengentasan kemiskinan, paling tidak ada beberapa kebutuhan  yang perlu dipersiapkan. Pertama, secara internal lembaga keagamaan masih membutuhkan penguatan kelembagaan dirinya-sendiri, khususnya yang berkaitan dengan pengetahuan manajerial tentang bagaimana pemberdayaan  masyarakat miskin itu seharusnya  dilakukan. Kedua, secara eksternal lembaga keagamaan, idealnya perlu  dipersiapkan secara semi-permanen  sebagai poros perubahan masyarakat sekitarnya, khususnya dalam pengentasan kemiskinan. Dalam konteks ini setiap lembaga keagamaan (masjid)  membutuhkan mitra strategis lembaga-lembaga lain  yang memiliki kepedulian yang sama terhadap pengentasan kemiskinan.

Di atas segalanya - agama harus bersatu-padu dan bekerjasama dalam memerangi kemiskinan sebagai musuh bersama, daripada membesar-besarkan perbedaan ritual keagamaan yang ujung-ujungnya memupuk perbedaan sebagai memicu konflik sosial. Sudah waktunya, semua aliran Islam di Indonesia meredefinisi diri sebagai kekuatan perubahan (the power of change) bagi umatnya dengan mengobarkan  ethos kerja keras, ulet, tahan banting, mengutamakan kualitas, berani menggambil risiko dsb,  sebagai ”panggilan” (beruf)  Tuhan untuk dalam memakmurkan bumi-Nya (ta’mir al-ardl). Sukses ’duniawi’ seperti itu tidak ragu lagi merupakan tanda-tanda bagi pemeluk yang terpilih (Al-Nahl-16: 122) dan sebaliknya  kegagalan yang bersumbu pada kemalasan dan kebodohan merupakan isyarat yang jelas sebagai orang yang tidak terpilih.

Satu hal yang harus diingat bahwa dalam paradigma pembangunan manusia seutuhnya, upaya pengentasan kemiskinan,  tidak sekedar dipahami sebagai upaya pembebasan masyarakat miskin dari indikator-indikator konvensional (pemenuhan sandang, pangan, dan papan) yang bersifat serba agregat (terukur), tetapi juga, merupakan usaha untuk memposisikan masyarakat miskin memiliki: harga diri (self esteem), kemulian (dignity), kemandirian (independence),   pengakuan (recognition) dan kebebasan (freedom). Kebebasan, disini harus dipahami secara lebih luas yakni terbebasnya masyarakat miskin dari  pengasingan hak hidup material yang layak, kebebasan dari penindasan dan eksploitasi, kebebasan dari ketidak-pedulian orang lain dan kebebasan dari kesengsaraan dan kemelaratan ( Denis Goulet, 1977, Moeljarto, 1987).  Dengan demikian pengentasan kemiskinan  sesungguhnya bukan hanya dikonsentrasikan pada upaya peningkatan kesejahteraan semata, melainkan juga untuk membangun karakter (character building) yang mampu membebaskan orang miskin  dari lingkaran  nilai-nilai budaya yang cenderung melestarikan kemiskinan itu sendiri.

Atas dasar seluruh pemikiran di atas, model pelaksanaan pengentasan kemiskinan ini akan menggunakan pendekatan Participatory Action Research. Prinsip dasar dari pendekatan ini adalah ada proses apa yang sering disebut “learning by doing”. Seluruh perencanaan dan program pengentasan kemiskinan akan  dilakukan secara bersama-sama dengan masyarakat miskin itu sendiri. Dalam rangka melakukan rencana itu semua ada beberapa hal  yang akan dipersiapkan sebagai agenda kegiatan.

P3M (Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat) adalah sebuah LSM yang sejak awal tahun 1980 lalu secara serius melakukan berbagai kegiatan di masyarakat, dalam rangka meningkatakan harkat dan martabat warga, baik dibidang pendidikan, ekonomi, dan peningkatan wawasan yang berkaitan dengan sikap moderasi sebagai pijakan utama. Karena dengan sikap seperti inilah maka warga masyarakat akan secara sadar mengakui atas perbedaan dan keragaman yang terjadi di masyarakat.

P3M memiliki visi Humanis yang menempatkan manusia sebagai landasan dan tujuan, problem kemanusiaan, pembelaan terhadap yang lemah, kemanusiaan yang universal, inklusif dan pluralis. Kritis, mengedepankan dialog, konstruktif dan rekonstruktif, reflektif, dan progresif. Transfomatif, berorientasi pada perubahan secara demokratis, pemberdayaan, dan adanya rekayasa perubahan. Praksis, tindakan nyata, melibatkan masyarakat, advokasi untuk perubahan melalui jalur kultural dan struktural, serta menjauhi cara-cara kekerasan.

Prioritas issu yang ditangani oleh program P3M antara lain adalah pemiskinan dan peminggiran, kebijakan publik, kerusakan lingkungan, terorisme dan kebencian, konflik sosial, korupsi, intoleransi dan kekerasan, ketidakadilan jender dan diskriminasi hak-hak minoritas. Issu-issu di atas dimasukkan ke dalam 3 (tiga) buah program yakni Pendidikan dan Diseminasi Gagasan, kedua Advokasi Kebijakan dan Kelembagaan dan yang ketiga, Pengembangan Masyarakat.

Tujuan Program

Tujuan Umum:
Melakukan pembebasan masyarakat miskin dari kemiskinan konvensional (keluar dari kondisi subsistennya) yang tidak hanya bersifat agregat,  tetapi juga, memposisikan masyarakat miskin untuk memiliki: harga diri (self esteem), kemuliaan (dignity), kemandirian (independence), pengakuan (recognition) dan kebebasan (freedom) dari segala bentuk keterbelakangan dan eksploitasi, dengan memanfaatkan Masjid sebagai basis kegiatannya.

Tujuan Khusus :
  • Mengoptimalkan fungsi masjid sebagai agen pengentasan kemiskinan.
  • Membangun perluasan kesempatan kerja atau akses usaha bagi masyarakat miskin di perdesaan dan  di perkotaan.
  • Melakukan penguatan kelembagaan masyarakat sebagai landasan kerjasama guna menolong dirinya sendiri.
  • Optimalisasi sumber daya lokal sebagai landasan peningkatan pendapatan.
  • Penguatan kapasitas permodalan usaha baik melalui  penguatan lembaga keuangan mikro, maupun pengembangan kelompok usaha bersama.
  • Meningkatkan kemampuan akses dalam peningkatan produksi, pemetaan pasar, dan stabilitas harga. 
  • Melakukan pemberdayaan masyarakat  dalam membangun kemandirian dan kesejahteraan.
  • Meningkatkan kapasitas dan sumber daya manusia sebagai upaya peningkatan keterampilan yang dibutuhkan.
  • Peningkatan kemampuan akses kontrol pemasaran melalui pengembangan jaringan pemasaran dan penguatan kebijakan pengendalian pemasaran. 

Strategi Program
  1. Mengoptimalkan lembaga keagamaan sebagai agen pengentasan kemiskinan, melalui  reintrepretasi dan pemahaman agama yang peka terhadap problem kemiskinan sebagai problem moral dan kemanusiaan serta melakukan penguatan kelembagaan.
  2. Menggembalikan social capital (trust, reciprocity, net work relation, solidarity) yang terdapat dalam tradisi sebagai strategi pengentasan kemiskinan yang ada, khususnya dalam melakukan kerjasama guna menolong diri sendiri dan masyarakatnya.
  3. Melakukan revitalisasi lembaga-lembaga sosial yang berakar di pedesaan dan perkampungan kumuh diperkotaan sebagai agent pemberdayaan.
  4. Membangun kemudahan akses ke berbagai sumberdaya informasi, pendanaan, maupun pasar dan penggambil kebijakan bagi keperluan pemberdayaan.
  5. Memposisikan orang miskin sebagai subyek terhadap kemiskinan yang dihadapi, dengan memberi peluang untuk melakukan diagnosa terhadap masalah yang dihadapi; merencanakan tindakan yang akan dilakukan; melaksanakan program yang telah disusun; melakukan evaluasi dan analisa kritis bersama dengan peneliti yang mendampingi.






Nama Program: Education for All Media Campaign (Mendorong Jaminan Pendidikan Bagi Perempuan dan Anak Perempuan di Indonesia)
Progran Officer Progran: Ahmad Ikrom
Sekretaris Program: Masykuruddin Hafidz

Pendidikan adalah proses memberikan nilai-nilai kognitif, afektif dan psikomotorik kepada setiap manusia. Demikian juga, pendidikan adalah sarana utama untuk membentuk manusia yang produktif, inovatif dan berkepribadian yang sesuai dengan nilai-nilai budaya sekaligus mentransformasikan nilai-nilai yang diharapkan berguna dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dalam pemenuhan proses pendidikan, negara menjamin bahwa setiap warga negara (perempuan dan laki-laki) mempunyai kesamaan hak dan kewajiban yang sama untuk memperoleh pendidikan, yang dituangkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi tentng Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 dan Permendiknas Nomor 84 Tahun 2008 sebagai bentuk komitmen negara terhadap berbagai bentuk diskriminasi yang dialami perempuan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk pendidikan. Komitmen tersebut diperkuat dengan penandatanganan Optional Protocol to CEDAW oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 28 Februari 2000

Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut kemudian dijabarkan ke dalam berbagai kebijakan, program dan kegiatan, yang tersurat dalam berbagai dokumen pemerintah dan disusun atas dasar pengakuan terhadap adanya peran perempuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Perempuan sebagai bagian dari isu utama dalam setiap gerakan pendidikan untuk semua (Educatin for All) karena mengacu pada amanat Forum Deklarasi Pendidikan untuk Semua di Jomtien, Thailand (1990) dan Forum Pendidikan Dunia di Dakkar, Senegal (2000), perempuan memeroleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan.

Usaha-usaha yang dilakukan adalah meningkatkan melek huruf (literacy), khususnya perempuan dan meningkatkan akses pembelajaran seumur hidup (long life education) bagi orang dewasa. Dalam konteks yang lebih ;uas, pendidikan memang bukanlah semata urusan status, melainkan lebih pada pembentukan wawasan, kemandirian, dan konsep diri yang lebih baik. Pendidikan yang lebih tinggi bagi perempuan juga membuatnya memiliki keunggulan, sehingga hidup dan keluarganya bisa menjadi lebih baik.


Tujuan Program
Tujuan umum program ini, pertama, mengkampanyekan pendidikan bagi semua dengan visi bahwa pada tahun 2015 semua anak baik laki-laki maupun perempuan dapat mengenyam pendidikan. Kedua, promosi kesetaraan dan pemberdayaan perempuan dan anak perempuan dengan tujuan untuk menghapus segala bentuk disparitas dalam pendidikan. Ketiga, kampanye pemihakan kepada perempuan dan anak perempuan ke dalam kebijakan-kebijakan, program-program, aktivitas dan agenda pembangunan lintas sektoral di semua tingkat baik nasional maupun daerah.


Sedangkan tujuan khusus dari program ini, pertama, deliverasi informasi dan pengetahuan tentang terbukanya pendidikan untuk perempuan dan anak perempuan. Kedua, kampanye dan publikasi tentang pentingnya perempuan dan anak perempuan dalam proses pendidikan bangsa. Ketiga, meningkatkan peran dan keterlibatan masyarakat perempuan dan anak perempuan dalam proses kampanye advokasi pendidikan untuk semua.


Output
Pertama, adanya situs dan pusat informasi yang update dalam berbagai perkembangan proses pendidikan khususnya untuk perempuan dan anak perempuan.


Kedua, adanya tukar informasi dan curah pendapat antara pemerintah yang bertanggngjawab menjalankan proses pendidikan dengan pihak perempuan dan anak perempuan.


Ketiga, adanya gerakan masyarakat yang massif untuk menekan pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap pendidikan untuk perempuan dan anak perempuan


Kegiatan

Merujuk kepada konteks program diatas, pelaksanaan kegiataan ini akan dilakukan selama 5 bulan dengan 4 kegiatan utama yaitu a) Pembuatan pusat informasi EFA, b) Sepekan Aksi Pendidikan c) Diskusi Radio dan d) Monitoring.


a.  Pembuatan Pusat Informasi EFA


1) Pembuatan pusat informasi EFA ini berbentuk website dan jejaring sosial semisal facebook dan twitter.
2) Website akan menampilkan konsep EFA dan link program jaringan EFA.
3) Update berita dan kegiatan program mengikuti setiap kegiatan jaringan EFA dan mempublikasikan di jejaring sosial.


b. Sepekan Aksi Pendidikan
1) Kegiatan ini adalah aksi damai dari masyarakat perempuan anak perempuan sebagai wahana untuk menarik perhatian pemerintah dan elemen lainnya.
2) Aksis massa ini direncanakan di Bundaharan Hotel Indonesia (HI) pada tanggal 8 Mei yang juga ditujukan sebagai Peringatan hari pendidikan nasional dan internasional. 
3) Jaringan EFA melakukan aksi dama bersama dengan membentangkan spanduk, membagikan alat kampanye dan mengenakan seragam pendidikan.
4) Di akhir aksi Jaringan EFA melakukan konferensi pers ke media publik dengan mengundang media baik cetak maupun elektronik.


c. Diskusi Radio
1) Diskusi Radio dilakukan sebanyak 2 kali yaitu di radio KBR 68 H Jakarta dan Radio Syiar FM Bogor.
2) Diskusi radio mengundang pemerintah yang menangani kebijakan pendidikan dan aktifis pendidikan Jaringan EFA dan ditemai satu moderator dari P3M dan satu moderator sebagai host dari Radio setempat.
  • 3) Diskusi radio membuka sessi Tanya jawab kepada pendengar.
    4) Disela-sela diskusi ada iklan dan kampanye program Jaringan EFA.
Nama Program: Pemberdayaan Masyarakat (Community Development)
Program Officer Program: Imam Thoha
Sekretaris Program: Ahmad Ikrom

Program Pemberdayaan Masyarakat dimaksudkan untuk mengembangkan kemampuan warga masyarakat untuk tidak hanya tumbuh sebagai pemimpin agama di masjid, melainkah sekaligus mampu berperan sebagai pemimpin masyarakat dan katalisator bagi pembangunan sosial jamaáhnya dalam meningkatkan kecerdasan dan taraf hidup sosial ekonomi. Kegiatannya antara lain :

1.  Penelitian Aksi.
Penelitian Aksi dimaksudkan untuk mengidentifikasi persoalan-persoalan sosial, ekonomi, kesehatan maupun lingkungan dalam wilayah tertentu dimana tokoh agama dan tokoh masyarakat dapat memainkan peran penting dalam ikhtiar pemecahannya.
  
2.  Bahtsul Masail Ijtimaíyah.
Bahtsul Masail ijtimaíyah dimaksudkan sebagai ajang para tokoh agama sebagai pelayan masyarakat dapat melakukan kajian terhadap persoalan-persoalan yang menyentuh kehidupan masyarakat serta serta kebijakan-kebijakan formal yang terkait dengan persoalan-persoalan tersebut. Dari kajian ini diharapkan dapat ditawarkan satu konsep kebijakan alternatif yang lebih bermanfaat, terutama untuk masyarakat banyak.

3.  Pelatihan-pelatihan.

  • Penyuluhan Lapangan, dimaksudkan untuk membina kader pengembang masyarakat di bidangsosial-ekonomi, kesehatan maupun lingkungan bagi para santri senior serta warga masyarakat umum.
  • Kewirausahaan, untuk membina para santri dan warga masyarakat sekitar pesantren yang berminat dibidang kewirausahaan, agar mampu mengembangkan usaha yang produktif sesuai dengan sumberdaya alam sekitarnya dan kondisi sosial-ekonomi masyarakatnya.
  • Bina Ketrampilan, untuk memberikan berbagai jenis ketrampilan (pertanian, perikanan, peternakan, jasa dan industri kecil) bagi para santri dan warga masyarakat sekitar pesantren dalam upaya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial mereka.

4.  Pendampingan Masyarakat.

Program Pendampingan Masyarakat dimaksudkan sebagai wujud perkhidmatan langsung kepada warga masyarakat, baik dibidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, administrasi dan manajemen kelembagaan, serta avokasi kebijakan publik. Program ini sekaligus berfungsi sebagai ajang untuk meningkatkan pengalaman, ketrampilan serta pengujian sikap para kader yang telah dilatih.



Nama Program : Islam wa Taqwim al-Dloruriyyat al-Khomsah
Program Officer : Suraji Sukamzawi
Sekretaris Program : Masykururudin Hafidz

  • Latar Belakang 
Sebagai bagian dari masyarakat internasional, para aktivis masjid dan pesantren memiliki kewajiban melaksanakan kaidah hak asasi manusia yang telah disepakati melalui instrumen internasional Universal Declaration of Human Rights, kovenan hak sipil dan politik, dan kovenan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Sebagai warga negara, sivitas masjid dan pesantren juga memiliki kaitan tugas untuk melaksanakan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang telah diketengahkan melalui dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan seperangkat aturan seperti TAP MPR yang secara khusus mengetengahkan hak asasi manusia. Sebagai pemeluk Islam yang taat, sudah tidak diragukan lagi, al-Quran dan al-Hadits yang notabene menjadi pegangan pokok selalu menekankan penghargaan terhadap hak-hak dasar manusia. Dalam literatur prinsip-prinsip dan metodologi pengembangan hukum Islam, tokoh seperti Imam al-Ghazali dan al-Syatibi menjabarkan dalam konsep al-dloruriyyat al-khomsah (al-kulliyyat al-khomsah). Konferensi negara-negara Islam di dunia juga telah merumuskan Deklarasi Kairo yang kurang lebih memiliki isi yang sama dengan deklarasi universal hak asasi manusia PBB.  
Secara ringkas, dalam posisi apapun, sivitas masjid dan pesantren memiliki kaitan peran strategis dengan penegakan hak asasi manusia. Pada tingkat minimal, wacana mengenai hak asasi manusia sepatutnya akrab dalam muthola’ah (kajian) serius yang diselenggarakan secara rutin oleh masjid dan pesantren. Paska wacana, tentu saja diharapkan umat muslim yang taat menjadi agen kontrol untuk memastikan bahwa hak asasi manusia benar-benar menjadi kewajiban negara yang harus selalu ditegakkan. Dan jika kelak menjadi bagian dari struktur pemerintahan, mereka merupakan pejabat yang aktif mengkampanyekan hak asasi manusia dan mengapresiasi penegakannya di tingkat lapangan.  
Akan tetapi, nyatanya sampai saat ini masjid dan pesantren belum menjadi bagian gerakan yang penuh gairah mengontrol penegakan hak asasi manusia. Secara riil, wacana hak asasi manusia juga masih cukup jauh dari kajian-kajian dan pengajian di masjid dan pesantren. Pengajian rutin dan berbasis momen peringatan hari besar Islam kurang akrab dengan perbincangan mengenai hak asasi manusia. Negara, alih-alih serius mensosialisasikan hak asasi manusia melalui pengajian di masjid dan pendidikan di pesantren, sebaliknya kerap menjadi pelaku pelanggaran hak asasi manusia. Sehingga instrumen hukum dan infrastruktur seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia masih sekedar menjadi kabar lewat yang diberitakan media elektronik dan cetak. Bahkan Deklarasi Kairo yang ditetapkan dalam Konferensi Tingkat Tinggi Negara-negara Islam di Kairo Mesir tanggal 5 Agustus 1990, yang berisi apresiasi terhadap hak asasi manusia yang relevan dengan dasar keberagamaan umat Islam, nyaris menjadi wacana yang asing dalam perbincangan di masjid dan pesantren secara khusus –bahkan umat Islam secara umum. Demikian pula dengan konsep al-dloruriyyat al-khomsah, dalam khazanah klasik dunia muslim hanya menjadi bacaan sedikit orang muslim, karena letaknya dalam kitab al-Mustashfa dan al-Muwafaqat –keduanya merupakan kitab besar yang mesti dipelajari dengan kapasitas pengetahuan kitab yang cukup tinggi. Belum lagi dalam kedua kitab tersebut, meskipun mengetengahkan konsep umum yang sama mengenai hak-hak dasar manusia, akan tetapi secara epistemologis keduanya berbeda dalam menyikapi posisi manusia di depan teks (nash). Dan di Indonesia, baru NU yang secara organisatoris menerima konsep tersebut (al-huquq al-insaniyyah fil Islam) sebagai ketetapan keberagamaan melalui Munas Alim Ulama di Nusa Tenggara Barat tahun 1997.  
Masjid-masjid dan pesantren-pesantren di Indonesia secara umum masih jauh dari sosialisasi dari pemerintahan nasional dan global mengenai hak asasi manusia. Sedangkan dari internal agama sendiri, konsep hak asasi manusia atau hak-hak dasar manusia (huquq al-insaniyyah) belum diturunkan dalam konsep-konsep sederhana yang mudah dipahami oleh umat dan peserta pendidikan pesantren. Hal demikian menyebabkan secara langsung masjid dan pesantren kurang cukup intensif berhubungan dengan hak asasi manusia, bahkan di tingkat paling dasar, yakni konseptual.  
Padahal disadari, bahwa pengetahuan, apresiasi, dan pelaksanaan prinsip-prinsip hak asasi manusia akan memberi jaminan hubungan yang intim, kooperatif, dan mutualistik. Dalam kaitan hubungan dengan negara, ia akan memperkuat posisi tawar yang baik bagi masyarakat sipil dan sekaligus sebagai pressure untuk memastikan bahwa negara menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya. Tanpa kondisi tersebut, kecenderungan manusia akan saling menafikan dengan melandaskan sentimen agama, ras, atau gender akan terbuka. Sementara negara dengan mudah menghindar dari tugas dan tanggung jawab untuk mengayomi masyarakat, sebaliknya menjadi pelaku aktif dan kreatif atas pelanggaran hak asasi manusia. Tanpa pemahaman dan penghayatan yang baik mengenai hak asasi manusia, selanjutnya masjid dan pesantren bahkan bisa menjadi sarana berbagai kepentingan radikal justru untuk melanggar hak asasi manusia sendiri.  
Berangkat dari pemikiran di atas, penting sekiranya pendidikan hak asasi manusia diselenggarakan melalui masjid dan pesantren. Mengapa masjid, karena merupakan tempat ibadah yang mempertemukan umat muslim dari berbagai latar belakang dan hirarkhi sosial. Masjid menjadi tempat pendidikan informal yang sangat strategis bagi kalangan muslim. Karena itu pula, dalam beberapa tahun terakhir masjid menjadi lokasi yang diperebutkan oleh kalangan radikal untuk memasarkan gagasan-gagasannya yang kurang apresiatif terhadap hak asasi manusia. Jumlah persisnya belum teridentifikasi dengan jelas, tetapi kecenderungan masjid yang diisi dengan khotbah dan penyebaran opini radikal dan menghantam kelompok lain makin banyak. Dan mengapa pesantren, karena ia merupakan lembaga pendidikan formal sekaligus informal yang memiliki jumlah peserta didik yang banyak. Pesantren juga menjadi simbol keagamaan yang diakui, sehingga diharapkan sekaligus program ini akan meneguhkan peran pesantren (lembaga keagamaan) ke depan agar lebih proaktif dalam penegakan hak asasi manusia.  
Diharapkan nanti masjid melalui takmirnya dan pesantren melalui santri akan menjadi agen yang rajin menyebarkan gagasan substansi hak asasi manusia dalam pengajian dan khotbah-khotbahnya. Mungkin ini bukan merupakan pekerjaan yang mudah, akan tetapi upaya ke arah tersebut bukan permasalahan yang musykil. Posisi keberpihakan masjid dan pesantren yang demikian strategis dalam penegakan hak asasi manusia bukan tidak mungkin diterapkan di berbagai tempat.
  • Konteks dan Desain Program  
Selama 9 bulan (Desember 2008-Agustus 2009), P3M bekerjasama dengan Yayasan TIFA telah menjalankan Program Islam dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Kabupaten Cianjur. Program ini dilaksanakan dengan harapan bisa mendapatkan 4 hal. Pertama, munculnya pemahaman dan keyakinan bahwa penegakan hak asasi manusia adalah bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim yang taat. Kedua, tersosialisasi antusiasme dan semangat berpikir kritis masyarakat kepada negara sebagai institusi besar yang harus serius dalam perlindungan hak asasi manusia atas warga negaranya. Ketiga, tersusun agenda dan melakukan langkah-langkah advokasi bersama untuk mengatasi persoalan-persoalan hak asasi manusia di tingkat lokal. Dan keempat, terbangun jaringan kerjasama antar agama sebagai elemen basis kekuatan perubahan dalam masyarakat, terutama dalam kaitan dengan pelaksanaan hak asasi manusia. 
Konsentrasi program ini adalah bagaimana menyelenggarakan apresiasi dan kerjasama antar agama sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip hifdz al-din dalam 5 prinsip al-dloruriyyat al-khomsah. Program ini berharap bisa melakukan penegakan hak asasi manusia dalam konteks yang riil, yakni kerjasama agama-agama, dan bersama-sama antar agama mendorong pelaksanaan hak asasi manusia dalam wilayah lokal kabupaten Cianjur. Karena itu, setelah pelaksanaan kegiatan pelatihan Islam dan Penegakan HAM, langkah paling pokok adalah kerjasama agama-agama melalui kegiatan diskusi reguler, live in, dan penerbitan poster dan film dokumenter. 
Dalam evaluasi program, diketengahkan bahwa empat harapan di atas telah terpenuhi dengan baik oleh program. Para peserta program yang telah menerima pendidikan Islam dan Penegakan HAM sudah merasakan bahwa pemahaman tentang keharus pelaksanaan hak asasi manusia adalah bagian dari keberagamaan (Islam). Sasaran program juga merasakan perlunya berpikir kritis kepada negara atas kebijakan-kebijakan yang kurang berpihak pada pemenuhan hak asasi manusia warga negara. Dan dengan kerjasama secara langsung antar agama, program ini telah menyusun beberapa agenda penting pelaksanaan hak asasi manusia di daerah. Bahkan beberapa keberhasilan yang tidak diskenariokan juga telah dicapai. Kerjasama telah sampai pada aksi kongkrit pelaksanaan hak asasi manusia. Sebagai contoh, para aktivis agama-agama telah bekerjasama donor darah antar agama yang diberikan kepada Palang Merah Indonesia (PMI) untuk dimanfaatkan oleh siapapun, dari latar belakang agama apapun. 
Namun demikian, program yang sudah sedemikian baik capaiannya, dirasakan masih ada sesuatu yang kurang. Di antaranya terkait dengan jumlah pihak yang terjangkau dengan pemahaman hak asasi manusia masih sangat sedikit. Terutama para pihak muslim belum melibatkan masyarakat secara massif dalam pergulatan pemahaman dan kesadaran terhadap keharusan penegakan hak asasi manusia. Karena itu, program di Cianjur, selain menguatkan kerjasama agama-agama untuk melangkah ke advokasi kebijakan agar berpihak pada hak asasi manusia, juga memandang perlu menguatkan basis masyarakat dalam hal pengetahuan, pemahaman, dan membangun kesadaran tentang HAM sebagai bagian dari keberagamaan (Islam). Selain itu, program ini juga telah memilih berkonsentrasi pemenuhan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Pendekatan tersebut dirasa lebih tepat untuk konteks Cianjur, dibanding pendekatan yang lain. 
Mulai Desember 2009, P3M bekerjasama dengan Hivos untuk menindaklanjuti program penegakan HAM di Kabupaten Cianjur dengan konsentrasi pada advokasi kebijakan daerah. Ada beberapa langkah penguatan kapasitas aktor-aktor di Cianjur agar bisa melangkah pada proses legal drafting. Diharapkan setelah diskusi rutin dan penguatan kapasitas, segera ada produk legal drafting peraturan daerah yang lebih berpihak pada pemenuhan hak asasi manusia. Dalam hal ini, tekanan perda lebih ke pemenuhan hak kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak (kibbla). 
Pada saat ini, P3M memandang pengalaman pelaksanaan Program Islam dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Kabupaten Cianjur perlu direplikasi ke beberapa daerah yang lain. Tentu saja dengan mempertimbangkan beberapa modifikasi yang dipandang penting. Pada tingkat desain program misalnya, beberapa daerah yang dijadikan sebagai lokasi program tidak buru-buru melangkah pada kerjasama agama-agama. P3M berpendapat bahwa langkah paling utama adalah membangun pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran tentang hak asasi manusia sebagai bagian dari keberagamaan. Langkah ini merupakan tahap membangun basis kesadaran dan sekaligus ideologisasi keberpihakan kepada hak asasi manusia. P3M juga menyadari bahwa basis kesadaran adalah tempat “pertarungan” pertama dan harus dimenangkan. Di lapangan, kata-kata “pertarungan” akan lebih terasa karena maraknya pemanfaatan masjid dan media oleh pihak lain untuk menyebarkan paham kebencian dan provokasi. Ini adalah level pertaruhan program. Apalagi, desain program ini akan dengan sengaja melibatkan masyarakat secara massif. 
Jika langkah pertama ini sudah dilaksanakan, baru masuk pada kerjasama agama-agama atau kerjasama dengan pihak manapun yang berkepentingan terhadap penegakan HAM di tingkat lokal, baik yang berbasis ras, gender, maupun latar belakang sektor profesi. Jika langkah pertama sudah kuat, maka dipandang langkah kedua akan menemukan momentum yang tepat. 
Dari segi periode waktu, tahap pertama akan dilaksanakan dalam waktu 11 bulan. Tidak bisa tidak, tahap ini harus diberikan perhatian yang serius dan membutuhkan waktu yang relatif panjang untuk menciptakan kesan “membombardir” pemahaman dan kesadaran masyarakat secara berkelanjutan. Dalam waktu tersebut, masyarakat akan terus membaca dan mendengarkan media yang menyerukan hidup yang damai dan menghargai kemanusiaan sebagai basis keberagamaan.  
Sedangkan tahap kedua bisa dilaksanakan 12 atau 18 bulan, tergantung kebutuhan. Jika dilaksanakan sampai 18 bulan, maka langkah ekstensifikasi aktor gerakan penegakan HAM ke antar agama dan sektor yang lain diharapkan makin mengukuhkan langkah-langkah advokasi dan memantapkan hasilnya. 
Dengan demikian, maka untuk 1 tahun program yang diajukan sekarang, di 3 kabupaten program akan menerima kegiatan-kegiatan membangun pemahaman dan kesadaran secara massif sampai masyarakat.
  • Tujuan Program 
Secara umum program ini bertujuan untuk membangun wacana dan sikap keberagamaan (Islam) yang mampu membangkitkan dan memperjuangkan terpenuhinya hak-hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat.
Secara khusus program ini bertujuan membangun pemahaman dan kesadaran (ideologisasi) yang baik bagi kalangan pesantren dan Takmir Majid tentang kewajiban pelaksanaan hak asasi manusia, khususnya dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya, sebagai bagian dari pelaksanaan keberagamaan.
  • Hasil (Out Put) 
Pertama, unculnya pemahaman dan keyakinan di kalangan takmir masjid, pengurus pesantren, dan sebanyak-banyaknya anggota masyarakat muslim bahwa penegakan hak asasi manusia adalah bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim dan warga negara yang taat.   Kedua, Terbentuk aktor-aktor di masjid dan pesantren yang akan menyebarkan paham keberagamaan yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, terutama dalam hal pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya yang harus terus didorong.  
Ketiga, Tersosialisasi antusiasme dan semangat berpikir kritis masyarakat kepada negara agar institusi besar ini serius merumuskan dan menjalankan kebijakan yang berpihak pada pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya warga negara.



Lokasi Kegiatan: Di 9 Kota di Jawa, meliputi; Jawa Barat (Cianjur, Ciamis, dan Garut), Jawa Tengah (Brebes, Jepara, dan Pati), dan Jawa Timur (Lamongan, Blitar, dan Sumenep).

Stake Holder: Jaringan P3M, Kyai dan aktivis muda utusan pesantren dari 9 kota di Jawa yang menjadi Community Organizer (CO) Gerakan Anti Korupsi P3M.

Periode Program15 Maret 2004-20 Februari 2006 (Periode I) dan 15 Maret 2006-20 Februari 2007 (Periode II)

Anggaran: IDR 3,4 Milyar

Lembaga Donor: Partnership


Sebuah gerakan yang mencita-citakan terwujudnya pemerintahan lokal yang bersih, adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat terutama yang lemah tanpa diskriminasi. Melalui kantong-kantong gerakan anti korupsi yang dimotori oleh kalangan kyai dan masyarakat di sejumlah daerah, secara reguler akan dilakukan pengawasan terhadap kebijakan publik yang korup dan penyimpangan penyelenggara birokrasi dalam penggunaan kekuasaan dan dana publik.

Tujuan dari gerakan ini adalah terwujudnya pemerintahan lokal yang bersih dari KKN dan berpihak kepada masyarakat terutama yang lemah, melalui efektifnya kantong-kantong Gerakan Anti Korupsi yang dimotori kalangan kyai-kyai muda pesnatren. Untuk mencapai tujuan ini serangkaian kegiata dilakukan. Yakni, mulai dari Pelatihan Membaca dan Menganalisa Anggaran, Pelatihan Investigasi, dan Advokasi Kasus-kasus Korupsi Anggaran, Investigasi Data dan Jaring Aspirasi Masyarakat Pra-Paska Bahtsul Masail Korupsi Daerah, Revitalisasi Bahtsul Masail untuk Kontrol Kebijakan Publik, Hearing, Talks Show Interaktif di Radio Daerah dengan topik "Agamawan Melawan Korupsi", Sarasehan Kerjasama Agama-agama untuk Anti Korupsi, Penerbitan buku Panduan GAK Berbasis Pesantren, Workshop Evaluasi dan Pengembangan Program, Memfasilitasi serangkaian FGD dan seminar bersama DPRD dan sejumlah kelompok civil society-seperti akademisi, NGO, dan kelompok perempuan untuk menggagas, serta pengadaan seminar mendorong penanganan secara serius kasus-kasus korupsi anggaran daerah.

Output dari gerakan ini antara lain tersebar pemahaman baru mengenai korupsi sebagai perbuatan dosa dan kejahatan yang bertentangan dengan kepentingan publi (mashalih al-ra'iyyah) pada masyarakat terutama kalangan kyai-kyai muda pesantren.

Gerakan ini dimulai dari kyai-kyai muda pesantren yang memiliki kemampuan menganalisa persoalan korupsi daerah secara kritis dan memadai terutama pada aspek pembacaan anggaran (APBD/PERDA), serta memiliki kemampuan untuk mengadvokasinya.

Lokasi Kegiatan: Di 9 Kota di Jawa, meliputi; Jawa Barat (Cianjur, Ciamis, dan Garut), Jawa Tengah (Brebes, Jepara, dan Pati), dan Jawa Timur (Lamongan, Blitar, dan Sumenep).

Lembaga Terkait: Jaringan P3M, Kyai dan aktivis muda utusan pesantren dari 9 kota di Jawa yang menjadi Community Organizer (CO) Gerakan Anti Korupsi P3M.

Periode Program: 15 Maret 2006-20 Februari 2007

Anggaran: IDR 3,4 Milyar


Satu hal yang patut dicermati secara seksama, bahwa pemahaman keagamaan (tafsir) mengalami kemandegan. Yang terjadi hanya sekadar reproduksi pemahaman keagamaan. “Menghadirkan masa lalu ke masa kini”, demikian Muhammad Arkoun mengamati pemikiran keagamaan kontemporer. Interdependensi yang begitu kuat terhadap masa lalu mempunyai dampak yang harus dibayar mahal oleh masyarakat beragama, yaitu:

Pertama, sakralisasi teks. Teks tidak lagi dipahami sebagai dialektika antara wahyu dan budaya, melainkan sebagai wahyu yang terpisah dengan budaya. Karenanya, teks lalu kehilangan konteksnya dan tercerabut dari akar budaya. Seakan-akan teks berada di sebuah lembah, dan persoalan kemanusiaan di lembah yang lain.

Kedua, kerancuan metodologis. Pemahaman terhadap doktrin-doktrin keagamaan terkesan fatalistik dan mengabaikan aspek metodologis. Beragama diartikan sebagai kepasrahan yang bersifat pasif dan menerimanya tanpa reserve. Beragama hanya dilihat dari aspek ritualitasnya belaka. Karena itu, saatnya dihadirkan sebuah bentuk keberagamaan yang berlandaskan kesadaran terhadap teks dan konteks, sekaligus mampu membawa misi pembebasan dan pencerahan bagi masyarakat. Agama sejatinya tidak dilihat sebagai dokumen teologis belaka, akan tetapi sebagai jalan menuju terciptanya perubahan pada tataran realitas.

Kehadiran teks seakan hanya melahirkan problem daripada mendatangkan kemaslahatan. Di sini, lalu kritik atas teks menjadi fenomena yang sulit dihindarkan, dan diperlukan kerangka metodologis guna memahami teks yang diharapkan dapat menciptakan paradigma baru, seperti keadilan, kemanusiaan, keadaban, kesetaraan, persamaan, pluralisme dan pembebasaan. Pemahaman terhadap teks tidak hanya melalui literalnya, akan tetapi melihat dimensi-dimensi lain yang sangat luas.

Dalam gugusan pemikiran seperti itu, Islam Emansipatoris hadir dengan paradigma dan pendekatan yang lebih membebaskan dan berinteraksi langsung dengan problem kemanusiaan. Setidaknya ada tiga hal yang ingin disampaikan tafsir emansipatoris.

Pertama; Islam Emansipatoris ingin memberikan perspektif baru terhadap teks. Kedua,Islam Emansipatoris menempatkan manusia sebagai subyek penafsiran keagamaan. Ketiga,Islam Emansiapatoris mempunyai konsern kepada persoalan-persoalan kemanusiaan ketimbang pada persoalan-persoalan teologis.

Islam Emansipatoris ingin mengalihkan perhatian agama daripersoalan langit (teosentrisme) menuju persoalan riil yang dihadapi manusia (antroposentrisme). Penekanannya pada aspek praksis, sehingga agama tidak hanya dipahami sebagai ritualisme melainkan pembebasan masyarakat dari segala penindasan.

Islam emansipatoris diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk memahami historisitas teks dan sejauh mana teks itu dapat mewujudkan perubahan pada tataran praksis. Islam Emansipatoris mempunyai komitmen yang kukuh terhadap demokrasi, pluralisme, relasi antar agama, jender, HAM dan keadilan sosial. Hal ini diejawantahkan lewat motto:“Kritis, Humanis, Transformatif, Praksis”.  Nilai-nilai tersebut merupakan piranti bagi terwujudnya masyarakat yang beradab.