Jakarta - Puluhan aktivis bakal menggelar aksi “Indonesia Tanpa FPI” pukul 16.00 WIB di Bundaran Hotel Indonesia, Selasa, 14 Februari 2012. Aksi unjuk rasa ini terinspirasi aksi masyarakat Kalimantan Tengah yang menolak Front Pembela Islam pada Sabtu, 11 Februari 2012.


image:msn

Dalam aksinya, para aktivis menyajikan petisi masyarakat yang akan diserahkan kepada pejabat negara. Intinya, mereka menolak segala bentuk penggunaan kekerasan yang biasa dilakukan oleh FPI dalam penyelesaian kasus.



Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menyatakan jajarannya siap mengamankan acara tersebut. Meski, kata Rikwanto, pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi dari penyelenggara aksi.



Seperti diketahui, ribuan warga di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, berunjuk rasa menolak kehadiran Front Pembela Islam (FPI) mendirikan perwakilan di Kalimantan Tengah. Massa menghadang pesawat yang ditumpangi sejumlah pengurus FPI.

sumber: tempo.co
Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) mengundang bapak/ibu/sdr menghadiri diskusi refleksi akhir tahun dengan tema:
"Potret Kebhinekaan dalam Demokratisasi di Indonesia"
Narasumber:
KH. Imdadun Rahmat, M.Si (Wasekjen PBNU)
Pdt. Dr. Albertus Patty
Johny Nelson Simanjuntak (Anggota Komnas HAM)
Selasa, 20 Desember 2011
Pukul 12.00 – 16.00 WIB WIB (diawali makan siang)
Tempat: Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Lt. 8
CP: Very Verdiansyah (081510144307) dan Khayun Ahmad Noer (08988294116)
Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari pulau-pulau, dari Sabang sampai Merauke, yang dihuni berbagai suku bangsa yang tentunya memiliki kebiasaan, adat-istiadat, kepercayaan, dan agama yang berbeda-beda. Keberagaman dan perbedaan ini menjadi kekayaan dan kekuatan bangsa yang diikat dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi satu). Negeri ini juga dikenal karena sikap menjunjung tinggi dan menghormati berbagai perbedaan yang ada. Semangat toleransi dan demokrasi telah melambungkan nama Indonesia di panggung internasional. .
Namun akhir-akhir ini di berbagai daerah, acapkali terjadi konflik yang disertai tindakan kekerasan yang disebut-sebut dilakukan oleh sekelompok atau golongan (suku dan agama) tertentu kepada kelompok/golongan lainnya. Frekuensi kekerasan sebagai bentuk pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi pada 2010 berjumlah 63 kasus atau rata-rata terjadi 5 kasus perbulan. Sedangkan tindakan intoleransi dan diskriminasi mencapai 133 kasus yang terjadi di sejumlah wilayah, Jawa Barat menempati posisi teratas. Adapun yang menjadi korban tindakan intoleransi dan diskriminasi mencapai 153 korban (Wahid Institute, 2010). Berdasarkan catatan Lembaga Studi dan Advokasi masyrakat (ELSAM), pada tahun 2011 ini, setidaknya terdapat 63 kasus pelanggaran atas hak dan kebebasan beragama. Model pelanggaranya pun cukup bervariasi, dari mulai intimidasi hingga pembakaran rumah peribadatan. Ironisnya, pelanggaran atas kebebasan beragama justru paling sering dilakukan oleh pemerintah. Alih-alih memberikan perlindungan terhada semua warganya, pemerintah malah menjadi pelaku utama pelanggaran tersebut. Selama 2011 tercatat 12 kasus pelanggaran dilakukan oleh Pemda, 13 oleh warga masyarakat, serta 10 kasus oleh massa yang mengatasnamakan Front Pembela Islam dan 9 kasus pelanggaran dilakukan oleh Polri. Ini belum termasuk pelanggaran yang berbentuk kebijakan. Di tahun ini, setidaknya sudah ada 11 regulasi daerah yang bertentangan dengan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, 9 diantaranya mengatur Ahmadiyah dan 2 diantaranya mengatur aliran keagamaan yang dianggap menyimpang.Tentunya tindakan kekerasan dan berbagai bentuk tindakan intoleran ini akan menimbulkan efek sosial dan menimbulkan pertanyaan penting: sejauh mana penghormatan akan perbedaan dan kebebasan beragama bisa tetap terjaga dan terjamin (terlindungi) sebagai sebuah kebanggaan dan kekayaan bangsa ini?
Sangat tragis, di tengah semangat globalisasi yang melanda bangsa ini, wacana kategori mayoritas versus minoritas, klaim atas kebenaran, dan prinsif monotheisme menjadi berkembang. Tentunya semangat globalisasi yang menuju kondisi multikultural dan multi agama ini sangat kontradiksi dengan apa yang terjadi di berbagai tempat (di Indonesia) dewasa ini.
Melihat tindakan kekerasan dan tindakan intoleransi yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia dewasa ini akan berdampak terhadap hubungan sosial, kesatuan dan persatuan, serta prinsip Bhineka Tunggal Ika yang sudah terbangun selama ini di Indonesia. Dalam hal ini tentunya, peran negara sangat dipertanyakan: Sejauhmana negara berperan dalam melaksanakan amanat/mandat konstitusi dan Undang-Undang dalam pemenuhan hak-hak warga negaranya (Sipol dan Ekosob). Termasuk dalam hal ini, hak atas kebebasan/kemerdekaan beribadah, beragama dan berkeyakinan.
Tentunya tindakan pembiaran atas berbagai peristiwa yang terjadi dewasa ini, merupakan pelanggaran dan pengingkaran negara terhadap hak atas kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan bagi warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 jo Pasal 22 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo Pasal 18 UU. No.12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik jo pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Dalam hal ini, negara telah mengingkari tujuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, yaitu:“melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, selain itu, negara juga mengingkari nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara yang menginginkan keberagaman, persatuan dan kesatuan bangsa”.
Malah, di akhir tahun ini pemerintah mengeluarkan kebijakan keagamaan baru yang berpotensi melanggar hak asasi warganegara. Ali-alih mampu menjabarkan kebebasan beragama dan berkeyakinan secara lebih operasional sebagaimana dijamin oleh UUD Negara RI 1945 dalam Pasal 28 E, 28 I, dan Pasal 29, RUU Kerukunan Umat Beragama (KUB) yang saat ini sedang dibahas di DPR nampak malah memberikan ruang intervensi negara terlalu jauh dalam bidang keagamaan dan keyakinan. Draft RUU yang terdiri dari 11 bab dengan 55 pasal itu meletakkan kerukunan sebagai variabel independen yang mempengaruhi variabel-variabel kebebasan yang dijamin oleh konstitusi. Akhirnya, atas nama kerukunan, segala tindakan dapat dibatasi, meskipun mengandung muatan diskriminatif.
Berangkat dari kondisidan situasi yang sangat memperihatinkan ini, maka sangat mendesak untuk melakukan refleksi Potret Pluralisme dalam Demokratisasi di Indonesia. Diharapkan dari refleksi ini akan melahirkan rekomendasi langkah strategis ke depan untuk menguatkan penghargaan terhadap keberagaman dan pelaksanaan nilai-nilai demokrasi di Indonesia
Kegiatan ini terselenggara atas kerjasam P3M, JLKPK, dan AMAN
Demikian undangan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
   
Hormat Kami,
­Abdul Waidl
Program Manager

Peta ke Pesantren al-Hidayah, Depok

 
A. Dasar Pemikiran
Hak Asasi Manusia merupakan tolok ukur penghormatan harkat dan martabat manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Seperangkat nilai yang termaktub dalam instrumen HAM, baik Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan berbagai kovenan turunannya (Kovenan Hak Sipol dan Ekosob), merupakan produk sejarah panjang manusia yang menuntut penghargaan setinggi-tingginya terhadap manusia dan menekankan praktik kemanusiaan.
Sebagai bagian dari penduduk dunia, umat Islam mengumandangkan bahwa ajaran agama (Islam) juga memiliki seperangkat nilai yang menekankan pemenuhan HAM. Respon dunia muslim ini setidaknya telah mempertemukan delegasi Negara-negara muslim di Kairo yang menghasilkan Deklarasi Kairo pada tahun 1990 yang berisi HAM versi Islam. Respon yang tak kalah pentingnya terjadi di Indonesia. Organisasi keagamaan terbesar NU telah mengeluarkan keputusan di Lombok yang berisi tentang huququl insaniyah, bahasa lain dari HAM, pada tahun 1997 yang berisi penjabaran tentang al-kulliyat al-khamsah. Fakta ini membuktikan dukungan umat Islam terhadap nilai-nilai HAM yang terkandung dalam berbagai instrument yang menjadi kesepakatan global.

Dalam ranah konstitusi dan hukum, Indonesia selain memiliki UUD 1945 yang memberikan jaminan pemenuhan hak-hak rakyat oleh Negara, juga telah meratifikasi kovenan Hak Ekosob melalui UU No. 11 Tahun 2005, dan Hak-hak Sipol melalui UU No. 12 Tahun 2005 sebagai bentuk pengakuan Negara Indonesia tentang kewajiban pemenuhan HAM.  
Akan tetapi, pengakuan secara hukum saja tidak cukup menjamin tegaknya HAM di sebuah Negara. Pengakuan harus disertai dengan praktik perlindungan dan pemenuhan, terutama oleh Negara yang memiliki tanggung jawab memenuhi HAM bagi warganya, serta membutuhkan peran serta dari masyarakat dalam pengawasannya. Di sinilah pentingnya setiap warga Negara untuk memahami arti penting HAM dalam konteks bermasyarakat dan bernegara. Sebagai mayoritas penduduk Indonesia, umat Islam juga harus mengapresiasi HAM sebagai bagian dari spirit keagamaan yang dianutnya, bersama-sama dengan umat agama lain dalam kerangka kehidupan berbangsa dan bernegara. 
Secara riil, wacana hak asasi manusia juga masih cukup jauh dari kajian-kajian dan pengajian di kalangan umat Islam, khususnya di komunitas masjid dan pesantren. Pengajian rutin dan berbasis momen peringatan hari besar Islam kurang akrab dengan perbincangan mengenai hak asasi manusia. Oleh karena itu, dibutuhkan forum-forum kajian yang memfasilitasi penyebaran gagasan tentang HAM, apa hubungannya dengan nilai-nilai keislaman, dan bagaimana merealisasikan gagasan dan nilai HAM tersebut dalam ranah bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. 

B. Tujuan:
  1. Menyebarluaskan nilai dan prinsip HAM kepada masyarakat umum, sebagai inspirasi dari ajaran agama. Islam.Sekaligus mengklarifikasi pandangan yang menganggap HAM sebagai produk barat yang perlu dicurigai atau dianggap sebagai musuh bagi umat Islam.
  2. Menggugah kesadaran publik bahwa penegakan HAM merupakan panggilan keimanan seorang muslim, dan realisasi pemenuhan HAM merupakan ajaran penting dalam Islam.
  3. Mengkaji praktik HAM dalam kerangka praktik bermasayarakat, berbangsa dan bernegara pada level nasional, local, maupun di tingkat komunitas.
  4. Mencari strategi yang tepat untuk memperluas kesadaran umum (khususnya umat Islam) dalam konteks pendidikan dan penyadaran tentang HAM.

C. Waktu dan Tempat
Diskusi akan diselenggarakan pada:
Hari/ Tanggal       : Sabtu, 16 Juli 2011
Waktu                 : Pukul 09.00 – selesai
Tempat                : Pesantren Al-Hidayah, Rawadenok, Kota Depok

D. Narasumber dan Moderator
1.       KH. Ubaidillah Ahmad (Dosen IAIN Walisongo, Semarang)
2.       Wahyu Wagiman (ELSAM Jakarta)
3.       Moderator: Abdul Waidl (P3M)

E. Peserta
Diskusi ini akan diikuti oleh 50 peserta terdiri dari alumni pelatihan HAM (25 orang), lembaga/ormas di Kota Depok (20) orang, Pemda (2 orang), Parpol (7 orang), Media (8 orang)

F. Jadwal dan Alur Diskusi
Jam
Keterangan
PJ
09.00 – 10.00
Registrasi peserta
Panitia
10.00 – 10.30
Pembukaan
a.       Sambutan Panitia
b.       Sambutan P3M
c.        Sambutan Pesantren
Panitia
10.30 – 10.50
Presentasi I: KH. Ubaidillah Ahmad
-       Review Islam dan taqwim dlaruriyat al-Khamsah
-       Tantangan Umat Islam dalam penegakan HAM
Moderator
10.50 – 11.10
Presentasi II: Wahyu Wagiman
-       Review Perkembangan Pelanggaran HAM di Indonesia setahun terakhir (Sipol & Ekosob)
-       Identifikasi hambatan dan tantangan penegakan HAM di Indonesia
Moderator
11.10 – 12.10
Sesi Tanya Jawab antara peserta dan Narasumber
Moderator
12.10 – 12.15
Penyampaian Kesimpulan hasil-hasil diskusi
Moderator
12.15 – 13.30
Penutupan
Panitia
13.30 - selesai
Makan Siang
Panitia




Hormat kami,


Suraji Sukamzawi
(Program Officer Islam dan Penegakan HAM P3M)
P3M, JAKARTA — Operasi Patuh Jaya yang diberlakukan mulai Senin (11/7/2011) ini merupakan stimulan bagi masyarakat dalam menaati peraturan lalu lintas. Konsep Operasi Patuh Jaya waktunya tertentu, terbatas, dan tidak lama, yakni 14 hari.
Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin. Dia mengatakan, Operasi Patuh Jaya mengerahkan personel dengan jumlah terbatas.
Royke mengatakan, tindakan yang dilakukan polantas sama saja, yaitu menilang siapa saja yang melakukan pelanggaran lalu lintas, termasuk yang tidak menggunakan helm bagi pengendara motor, mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi, masalah parkir, dan pelanggaran-pelanggaran lain yang dapat memicu kecelakaan.
Royke mengatakan, tindakan penertiban itu tidak akan berhenti. Pihak kepolisian akan terus mengusahakan pengurangan pelanggaran karena menyangkut keselamatan masyarakat.
"Sasarannya menertibkan Jakarta. Output-nya adalah keselamatan di jalan," tutur Royke.
Operasi Patuh Jaya dilaksanakan mulai Senin ini hingga 24 Juli, melibatkan 4.092 personel, terdiri atas 2.289 personel Polda Metro Jaya dan 1.756 personel polres di jajaran Polda Metro Jaya. Operasi Patuh Jaya diawali dengan proses sosialisasi, tindakan edukatif, dan teguran tertulis dengan sasaran pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. (M04-11)

Sumber: Kompas
Civil Society Organizations initiative Education for All (COOiEFA) yang terdiri dari 15 organisasi sipil (ACE/PKM, Bina Swada Konsultan, BKKPSI, Fisip-UMJ, IHF, Lakpesdam NU, LP3ES, Muslimat NU, P3M, PGRI, Seknas PPSW, Yapari, Yayasan Aulia, Yayasan Balita Sehat, dan Yayasan Insan Sembada) memperingati hari pendidikan nasional, sejak 01 Mei hingga 08 Mei 2011 akan melakukan berbagai aksi sepekan aksi pendidikan untuk semua.
Rangkaian kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam sepekan ini antara lain:  

Minggu, 01 Mei 2011 

1.  Konferensi Pers 
Waktu   : 10.00-12.00 WIB 
Tempat : Bumbu Desa, Cikini Jakarta Pusat

2.  Publikasi Poster Saatnya Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak Perempuan
Lokasi di seratus titik Jabodetabek

3. Diskusi Radio di Wadi FM
Tema  : Peranan Pesantren dalam Pendidikan Perempuan dan Anak Perempuan dalam Membangun Keluarga Bahagia dan Peradaban Bangsa
Narasumber : Yies Sa'diyah Maksum, Mpd
Senin. 02 Mei 2011
1. Opini Media Masa
Media  : Republika
Judul    : Peringatan Hari Pendidikan Nasional : Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak Perempuan 

2. Iklan Pendidikan Untuk Semua: Saatnya untuk Perempuan dan Anak Perempuan
Media  : Republika halaman 04 sudut kiri

Selasa, 03 Mei 2011 
1. Diskusi Radio di KBR 68 H 
Waktu  : 13.00-14.00 WIB
Tema    : Hasil Kajian tentang UN dan Problem Pendidikan di Indoensia

Rabu, 04 Mei 2011
1. Publikasi Antara Kenyataan dan Harapan di Indonesia
Lokasi   : di empat titik Jabodetabek
Tema     : Diskusi dari kelompok masyarakat miskin, pinggiran dampingan anggota CSOiEFA

Kamis, 05 Mei 2011
1. Diskusi Radio di Wadi FM Bogor
Waktu  : 16.00-18.00 WIB
Tema    :  Education For All dalam Perspektif Islam

Jum'at, 06 Mei 2011
1. Buletin Jum'at 
Tema  :  Islam dan Hak Pendidikan Bagi Semua
Penulis : Khariroh Ali
Jumlah : 10 ribu ekslempar
Sebaran : 50 masjid se-Jabodetabek

Sabtu, 07 Mei 2011
1.  Diskusi Radio di Wadi FM Bogor
Waktu  : 16.00-18.00 WIB
Tema  : Kajian Anggaran Pendidikan dan Pencapaian Pemerataan Pendidikan yang Berkualitas

Minggu, 08 Mei 2011
1. Aksi Damai dan Teatrikal
Waktu : 07.00 WIB-Selesai
Tempat : Pintu Timur Monas
Tema : Aksi Damai Pendidikan Untuk Semua: Saatnya Pendidikan untuk Perempuan dan Anak Perempuan



Informasi : Masykurudin Hafidz (081806629669)





Salam sejahtera, 
Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) akan mengadakan pelatihan dan penulisan buletin Jum'at. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:

Hari  : Senin dan Selasa
Tanggal : 2-3, Mei 2011
Pukul  : 09.00-Selesai

Hasil dari pelatihan ini akan dimuat dalam buletin Jum'at al-Hikmah yang diterbitkan oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M. 

Bagi teman-teman jaringan HAM yang tertarik mengikuti kegiatan silahkan menghubungi Masykurudin Hafidz, HP : 081806629669 atau kirim emai pernyataan keikutsertaan di email : maskurudin98@yahoo.com

Wasalam


Persaudaraan Antar Umat Manusia
Edisi Perdana, 13 Rabiustsani 1432 H/18 Maret 2011
  

Buletin Jum'at al-Hikmah
Media yang diharapkan dapat menyebarkan gagasan-gagasan Islam yang penuh kedamaian dengan tidak melupakan aspek keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sesuai dengan warna gerak P3M, humanis, kritis, transformatif, dan berorientasi praktis.
Buletin ini terbit mingguan, di Hari Jum'at yang disebarkan di masjid-masjid dan pesantren di Jakarta, Bogor, dan Depok. Penerbitan buletin ini merupakan bagian dari Program Islam dan Pengekan HAM atau Islam wa Taqwim ad-Dhoruriyat al-Khomsah P3M, dengan wilayah kerja Depok dan Bogor.

Alamat Redaksi: Jl. Cililitan Kecil III/12 Kramatjati, Jakarta Timur, 13640. 
Telp/Fax : 021-8091617
Website : www.p3m.or.id

Susunan Redaksi: 
Penanggung Jawab: Anas Saidi (Direktur P3M)
Pemimpin Umum: Abdul Waidl
Pemimpin Redaksi: Suraji Sukamzawi
Dewan Redaksi: AS Burhan, Masykurudin Hafidz, Khayun Ahmad Noer, Istiqomah
Keuangan: Rumpi Widiastuti
Kontributor: Siti Sholehah dan Dudung Sholahudin (Depok), Ahmad Ikrom dan Maya (Bogor)
Desain: Nurul Huda 

TUJUAN PELATIHAN


  • Peserta mampu mengatasi berbagai hambatan dalam menulis sehingga mampu menulis dan mampu menyunting dengan baik, demi kelancaran pekerjaan di kantor maupun dalam rangka menulis naskah untuk media internal instansi/perusahaan.
  • Peserta memiliki pengetahuan dasar-dasar jurnalistik, sehingga mampu membedakan cara-cara menulis berita, press release, artikel, feature, laporan maupun naskah wawancara. Pengetahuan ini diperlukan baik oleh penulis dan kontributor dari berbagai unit kerja yang ikut berpartisipasi dalam menulis di media internal, apalagi oleh para anggota tim-redaksi dan staf kehumasan
  • Memahami perbedaan karakter diantara berbagai jenis naskah jurnalistik sehingga tidak “campur aduk”
  • Mampu mengemas naskah-naskah biasa menjadi naskah yang layak untuk diterbitkan dan menarik untuk dibaca
 WAKTU DAN TEMPAT
Jadwal : Selasa – Kamis, tgl 19 – 21 April 2011
Pukul : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Aula Pertemuan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat

PESERTA
Alumni Pelatihan Islam dan Penegakan HAM, Depok dan Bogor



Assalamu'alaikum wr.wb
 
Salam damai untuk para penggiat P3M dan partner, semoga aktivitas teman-teman semua memperoleh berkah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin.

Sesuai dengan hasil kesepakatan rapat P3M yang lalu,pertemuan kamisan P3M akan dilaksanakan pada haris Kamis awal bulan Maret. Oleh karena itu, kami mohon kehadiran teman-teman pada agenda rapat Kamisan tersebut, yang akan diadakan pada:

Hari/ Tanggal: Kamis, 3 Maret 2011
Waktu: Pukul 14.00 - selesai
Tempat: kantor P3M
Agenda: 1) Membahas perkembangan P3M (program dan rencana ke depan), 2) diskusi tentang masjid dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Demikian undangan ini kami sampaikan, atas kehadirannya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.

Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat
an/ Pengundang,

Suraji Sukamzawi

Asalamualakum, Wr. Wb.
Sebagai wujud keberlanjutan rangkaian program pelatihan Islam wa Taqwim al-Dloruriyat al-Khomsah, kami Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) akan menyelenggarakan diskusi publik, "Menggugat Kekerasan Atas Nama Agama: Membedah Peraturan Kebebasan Berserikat dan Beragama" di Kantor MUI Depok. Yang akan diselenggarakn hari Minggu, 27 Februari 2011, pukul 10.00-13.00 WIB.
Acara ini terselenggara atas kerjasama P3M dengan Lakpesdam Depok, Tifa, Harian Monitor Depok, dan Radar Depok.
Berharap partisipasi kawan-kawan aktivis, dai, media massa, dan mereka yang memiliki perhatian pada persoalan HAM hadir dalam acara ini.

Wasalam,

Hormat Kami, 



Suraji Sukamzawi
(Program Officer Islam dan Penegakan HAM P3M)